Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
20 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
14 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
18 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
15 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
14 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Skandal Tol Trans Sumatera: KPK Temukan Jejak Awal Korupsi dari Masa Jabatan di WIKA

Skandal Tol Trans Sumatera: KPK Temukan Jejak Awal Korupsi dari Masa Jabatan di WIKA
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bintang Perbowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)
Rabu, 15 Oktober 2025 09:14 WIB

JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BP), telah menyusun rencana kejahatan jauh sebelum menjabat di Hutama Karya, tepatnya saat masih memimpin PT Wijaya Karya (WIKA).

Temuan ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan empat saksi kunci di Gedung Merah Putih, Senin (13/10/2025).

“Saksi ketiga diperiksa untuk mendalami dugaan bahwa para tersangka telah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT WIKA,” kata Budi.

Saksi tersebut, Neneng Rahmawati, eks pegawai WIKA, memberikan keterangan penting soal keterlibatan Bintang dengan pihak swasta yang kini menjadi tersangka. Ia menyebut komunikasi bisnis mencurigakan sudah dilakukan antara Bintang dan pemilik perusahaan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) jauh sebelum proyek JTTS bergulir.

Selain Neneng, KPK juga memeriksa Andi Heriansyah, Achmad Yahya, dan Subehi Anwar, yang masing-masing memberi keterangan mengenai mekanisme jual beli lahan, proses pembayaran, serta hasil audit internal PT Hutama Karya.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa PT STJ membeli tanah milik masyarakat di Kalianda dan Bakauheni, Lampung, dengan pembayaran tidak lunas. Tanah tersebut lalu dijual kembali ke Hutama Karya untuk proyek JTTS dengan harga berlipat. Pembelian dilakukan tanpa dasar rencana bisnis maupun kajian nilai wajar lahan.

Modus itu dikendalikan oleh Bintang Perbowo bersama Muhammad Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Agustus 2025.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp205,14 miliar.

“Kerugian itu berasal dari pembayaran lahan fiktif di Bakauheni sebesar Rp133,73 miliar dan di Kalianda Rp71,41 miliar,” ujarnya. 

Penyidikan juga menemukan bahwa keputusan pembelian lahan diambil hanya lima hari setelah Bintang resmi menjabat sebagai Dirut Hutama Karya pada April 2018. Dalam rapat direksi, Bintang memperkenalkan temannya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, dan meminta perusahaan membeli tanah milik IZ dengan alasan strategis untuk proyek tol. 

Namun, KPK menemukan serangkaian pelanggaran serius:

 Pengadaan tanah tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018;

 Risalah rapat direksi dibuat secara backdate;

 Tidak ada penilaian nilai wajar tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);

 Tidak ada SOP pengadaan lahan, dan pembayaran dilakukan tanpa verifikasi. 

Hingga 2020, PT Hutama Karya telah membayar Rp205,14 miliar untuk 120 bidang tanah di Lampung. Namun, hingga kini lahan tersebut belum bisa dialihkan ke perusahaan dan tidak menghasilkan manfaat bagi negara.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda, 13 bidang tanah atas nama PT STJ dan Iskandar Zulkarnaen, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, yang diduga hasil korupsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kini mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain di lingkungan BUMN yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

“Pola korupsi ini sudah dirancang sejak lama, dan kami akan ungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor konstruksi BUMN, menunjukkan bagaimana proyek strategis nasional bisa dijadikan ladang keuntungan pribadi dengan skema yang disusun matang sejak awal. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww