Ekspatriat Boleh Pimpin BUMN, KPK Ingatkan: Harus Transparan dan Tunduk Hukum Indonesia
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang kini diperbolehkan menduduki jabatan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa lepas dari aturan hukum Indonesia. Mereka tetap wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) sebagaimana pejabat negara lainnya dan bisa diproses hukum jika terlibat korupsi.
“Ketika seorang WNA memegang jabatan direksi BUMN, otomatis dia terikat pada ketentuan penyelenggara negara. Itu berarti wajib melaporkan LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).
Budi menegaskan, tidak ada pengecualian terhadap kewajiban ini. Status kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk menghindari pengawasan lembaga antirasuah.
“BUMN mengelola uang negara, maka siapa pun yang duduk di dalam struktur kepemimpinannya, termasuk ekspatriat, tetap bisa diaudit dan diperiksa oleh KPK,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK memiliki yurisdiksi penuh untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan direksi asing, selama kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, KPK akan bertindak. Tidak peduli apakah pelakunya WNI atau WNA, karena ini menyangkut kepentingan publik dan uang negara,” tegas Budi.
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan ekspatriat menempati posisi direksi BUMN.
Dalam dialog bersama Pimpinan Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta pada Rabu (15/10/2025), Prabowo menegaskan bahwa Indonesia kini siap membuka diri terhadap kepemimpinan global di sektor BUMN.
“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang orang asing sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk mendorong efisiensi dan transformasi manajemen BUMN ke arah standar bisnis internasional.
Prabowo bahkan menyebut telah meminta manajemen Danantara—superholding BUMN—untuk merekrut talenta asing terbaik demi meningkatkan daya saing dan tata kelola perusahaan negara.
“Kita ingin Danantara dan seluruh BUMN dikelola secara profesional, dengan standar global. Ambil orang-orang terbaik, dari mana pun asalnya,” katanya.
Kebijakan ini mulai diterapkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025 resmi menunjuk dua warga asing sebagai direksi baru: Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Balagopal diketahui pernah menjabat Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines (2021–2025), sementara Neil Raymond memiliki pengalaman panjang di industri penerbangan Eropa sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited dan Chief Procurement Officer di Scandinavian Airlines.
Menanggapi kebijakan ini, KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik.
“Profesionalisme harus disertai keterbukaan. KPK akan memastikan semua pejabat, termasuk ekspatriat, melaporkan aset mereka secara berkala sesuai ketentuan LHKPN,” kata Budi.
Ia menambahkan, sistem pelaporan elektronik LHKPN kini telah disiapkan untuk menampung data pejabat asing dengan verifikasi lintas negara.
“Kami sedang menyesuaikan sistem agar memudahkan proses pelaporan oleh ekspatriat tanpa mengurangi unsur keamanan dan integritas data,” jelasnya.
Menurut pengamat kebijakan publik, kebijakan Prabowo membuka peluang besar untuk transformasi tata kelola BUMN, namun pengawasan dari lembaga antikorupsi tetap krusial agar tidak muncul celah penyalahgunaan kewenangan.
Budi pun menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa KPK siap bertindak tegas bila terjadi pelanggaran, tanpa pandang bulu.
“Hukum berlaku sama bagi siapa pun. Selama menyangkut uang negara, tidak ada istilah kebal hukum—baik WNI maupun WNA,” ujarnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |













