Terbukti Cabuli Anak, Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Dijatuhi Hukuman Berat
![]() |
| Rudi Kurniawan, anggota DPRD Depok divonis 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Depok. (foto: dok. kumparan) |
JAKARTA – Nama Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok, resmi tercatat dalam deretan pejabat publik yang terjerat kasus kejahatan seksual. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta setelah ia dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih pada Rabu (15/10/2025) dalam sidang terbuka untuk umum. Majelis hakim menilai Rudy terbukti melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat yang berujung pada perbuatan cabul terhadap korban anak.
“Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Hakim Sondra saat membacakan amar putusan.
Rudy dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Rudy telah menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, dan berpotensi merusak masa depannya,” tegas Sondra.
Majelis juga mencatat bahwa Rudy tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara jujur dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban secara berulang,” tambahnya.
Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman, yakni sikap sopan Rudy di persidangan serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Tindakan Rudy dianggap mencoreng kehormatan lembaga legislatif daerah dan kepercayaan publik terhadap pejabat politik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rudy terkait putusan tersebut, termasuk apakah dirinya akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Di sisi lain, berbagai lembaga perlindungan anak mengapresiasi langkah tegas pengadilan. Mereka menilai putusan ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan posisi dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar hukuman pidana, tapi pesan moral bagi seluruh pejabat publik bahwa hukum tetap berlaku sama bagi siapa pun,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak di Depok.
Dengan vonis ini, Rudy Kurniawan akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Masyarakat pun berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak dan penegakan etika pejabat daerah. ***













