Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Olympic

Proyek Palsu Pengadaan Kambing Terbongkar, Anak Pengacara Diduga Gunakan Hasil Tipu untuk Hidup Mewah

Proyek Palsu Pengadaan Kambing Terbongkar, Anak Pengacara Diduga Gunakan Hasil Tipu untuk Hidup Mewah
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Purworejo pada Kamis (16/10/2025) (foto: kompas.com/bayu apriliano)
Jum'at, 17 Oktober 2025 05:57 WIB

PURWOREJO – Kasus penipuan proyek fiktif yang menyeret nama Zulfikar, warga Kabupaten Purworejo sekaligus anak seorang pengacara ternama, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (16/10/2025), terungkap fakta mengejutkan: uang hasil penipuan senilai Rp2 miliar diduga digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli motor gede Harley Davidson, serta berlibur ke Singapura bersama teman-temannya.

“Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, uang sekitar dua miliar rupiah itu habis untuk gaya hidup mewah dan liburan ke luar negeri,” ungkap Ady Putra Cesario, kuasa hukum korban berinisial EN, usai persidangan.

Kasus ini bermula dari dua proyek pengadaan fiktif yang dijadikan modus oleh Zulfikar, yakni proyek pengadaan kambing dan traktor.

Pada proyek pertama, pengadaan kambing sempat dijalankan untuk meyakinkan korban. Namun, dokumen tender yang digunakan ternyata palsu.

“Ia mengaku sebagai pemenang tender resmi dan menunjukkan dokumen palsu sebagai bukti. Padahal, setelah kami telusuri, proyek itu tidak terdaftar di dinas terkait,” jelas Ady.

Sementara proyek kedua, yaitu pengadaan traktor untuk Dinas Ketahanan Pangan Purworejo, sepenuhnya tidak pernah ada alias fiktif. Dalam penyelidikan, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan kepala dinas yang digunakan untuk memperkuat kebohongan pelaku.

“Kami temukan bukti bahwa tanda tangan dalam surat kontrak tidak sah. Kepala dinas bahkan mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ujar Ady.

Korban EN, seorang pengusaha kambing asal Purbalingga, awalnya percaya karena Zulfikar mengaku memiliki koneksi proyek resmi. Ia kemudian menanamkan modal besar serta menyerahkan ratusan ekor kambing dengan harapan bisa mendapat keuntungan dari kerja sama itu.

Namun, proyek tak kunjung terealisasi dan uang investasi lenyap tanpa kejelasan.

“Total kerugian klien kami mencapai Rp2 miliar. Setelah diselidiki, dana itu justru digunakan untuk membeli motor Harley Davidson dan jalan-jalan ke Singapura,” ujar Ady.

Ady menuturkan, pihaknya sempat mencoba menempuh jalur damai karena menghormati ayah terdakwa yang juga dikenal sebagai advokat senior di Purworejo.

Namun, tidak ada itikad baik dari pihak keluarga pelaku untuk mengembalikan kerugian korban.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada respons. Sampai akhirnya kasus ini kami bawa ke ranah hukum,” katanya.

Dalam sidang yang digelar terbuka, jaksa penuntut umum membeberkan bukti-bukti penggunaan dana hasil penipuan, termasuk transaksi pembelian motor gede dan tiket perjalanan luar negeri atas nama terdakwa.

“Kami ingin pengadilan memberi hukuman yang setimpal. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku berasal dari keluarga berpengaruh,” tegas Ady.

Kasus ini menyoroti kembali modus penipuan proyek pengadaan fiktif yang sering menyasar pelaku usaha daerah, terutama di sektor peternakan dan alat pertanian.

“Pelaku memanfaatkan citra keluarganya yang terhormat dan kemampuan meyakinkan orang lain. Modus seperti ini berbahaya karena menyasar pengusaha kecil yang mudah percaya,” ujar Ady menambahkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo kini masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan menunggu pembacaan tuntutan jaksa.

Sementara itu, Zulfikar yang hadir di ruang sidang hanya tertunduk tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Olympic, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwww