Diduga Terima Uang Rp500 Juta, Jaksa Iwan Ginting Dicopot, Kejagung: Tak Ada yang Kebal Hukum
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna |
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak jaksa yang diduga melanggar etik dan integritas. Jaksa Iwan Ginting resmi dicopot dari jabatannya setelah namanya disebut menerima uang Rp500 juta dari mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dalam kasus penilapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Iwan yang saat ini menjabat Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), diduga menerima uang hasil penilapan ketika masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keputusan pencopotan itu merupakan langkah cepat Jaksa Agung dalam menjaga wibawa lembaga. “Etiknya sudah kena. Kalau merasa keberatan, silakan ajukan banding. Setiap jaksa yang dijatuhi etik punya hak untuk menyampaikan keberatan,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Anang, pencopotan dilakukan setelah ditemukan kelalaian dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. “Jaksa Agung sudah mengambil langkah tegas terhadap mereka yang terlibat dalam peristiwa itu. Beberapa sudah dicopot dari jabatannya,” jelasnya.
Nama Iwan Ginting muncul dalam surat dakwaan Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis sembilan tahun penjara atas penilapan uang Rp11,7 miliar dari barang bukti kasus investasi bodong Fahrenheit. Dalam dakwaan, Azam disebut menyerahkan uang Rp500 juta kepada Iwan di Cilandak Town Square, Desember 2023, disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto.
Selain Iwan, Kejagung juga mencopot Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, karena turut disebut menerima uang dari Azam. Hendri kini dibebastugaskan dari jabatan jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.
“Benar, Hendri juga sudah dicopot. Tindakan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun,” kata Anang.
Dalam surat dakwaan, Azam disebut membagikan uang hasil penilapan kepada sejumlah pejabat Kejari Jakarta Barat. Iwan menerima Rp500 juta, sementara Dody Gazali, Sunarto, dan beberapa jaksa lain juga mendapat bagian dengan nominal berbeda.
Anang menegaskan seluruh jaksa yang terbukti menerima uang telah dikenai sanksi. “Semua yang terlibat sudah diproses. Kami ingin memastikan Kejaksaan bersih dari oknum yang mencederai integritas lembaga,” ujarnya.
Dari total Rp11,7 miliar hasil penilapan, sebagian besar dana diketahui diberikan Azam kepada istrinya, Tiara Andini, sebesar Rp8 miliar, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejagung menegaskan, pencopotan Iwan Ginting merupakan bagian dari komitmen Jaksa Agung untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum. “Siapa pun yang melanggar etika dan merusak marwah Kejaksaan, akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Anang. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













