Heboh Pungli Fotografer di GBK dan Tebet Eco Park, Warga Soroti Hilangnya Makna Ruang Publik
![]() |
| Pemprov DKI memanggil komunitas fotografer di Tebet Eco Park |
JAKARTA – Polemik dugaan pungutan liar terhadap fotografer di kawasan publik seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan Tebet Eco Park menjadi sorotan publik. Sejumlah fotografer mengaku dimintai bayaran oleh oknum yang mengatasnamakan komunitas fotografer agar dapat memotret di ruang terbuka tersebut.
Kejadian di GBK melibatkan komunitas Fotografer Olahraga Indonesia (FOI) yang kemudian mengakui kesalahan anggotanya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi @foi.id. Dalam pernyataannya, FOI menyesalkan tindakan anggotanya yang menegur fotografer di luar komunitas dengan cara tidak pantas.
“FOI memang memiliki izin resmi dari pihak GBK, namun kami menyadari bahwa etika jauh lebih penting. Kami sudah memberikan sanksi kepada anggota yang bersangkutan,” tulis FOI, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Seorang fotografer mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu agar bisa memotret di area taman. Setelah diusut, kelompok yang mengaku “Komunitas Fotografer Tebet Eco Park” ternyata bukan bagian dari pengelola taman maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
“Mereka membentuk sistem sendiri tanpa izin resmi. Bahkan membuat rompi dan kartu identitas sendiri,” kata Pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, Jumat (17/10/2025).
Pihak pengelola taman memastikan sudah memanggil perwakilan komunitas tersebut untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini sekaligus membuka tabir praktik pungli yang bahkan diduga turut dilakukan secara digital melalui aplikasi FotoYu, platform jual beli hasil foto antara fotografer dan pengguna.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta, Herman Zakharia, menilai praktik seperti ini mencederai semangat keterbukaan ruang publik. “Ruang publik seharusnya milik bersama dan bisa diakses siapa pun tanpa hambatan, selama tetap menjaga etika dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Herman, peristiwa ini menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar uang. “Masalahnya bukan hanya pungli, tapi soal etika antar-fotografer. Harusnya ada saling menghargai, bukan saling membatasi,” jelasnya.
Senada dengan itu, fotografer jalanan Jakarta, Jeihan Novoselic, juga menilai fenomena ini sudah melenceng dari semangat kebebasan berekspresi. “Fotografer harusnya bebas memotret di ruang publik, kecuali tempat yang memang dilarang, seperti kawasan militer atau gedung kantor tertentu,” ujarnya.
Jeihan yang tergabung dalam komunitas Cityactivities juga mengingatkan agar izin foto hanya diperlukan untuk kegiatan komersial. “Kalau untuk karya pribadi, dokumentasi, atau latihan, tidak seharusnya ada pungutan. Komunitas FOI juga perlu menindak tegas anggotanya yang melanggar,” katanya.
Fenomena ini membuka diskusi baru tentang makna ruang publik di Jakarta. Di tengah gencarnya pembangunan taman dan ruang terbuka hijau, muncul paradoks: ruang yang seharusnya untuk semua, justru mulai dikuasai segelintir orang.
“Ruang publik bukan milik komunitas tertentu. Ia milik warga kota,” ujar Herman menegaskan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Badminton |













