Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Soal Aset Disita, Kejagung Pastikan Tak Pandang Status Siapa pun

Soal Aset Disita, Kejagung Pastikan Tak Pandang Status Siapa pun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Selasa, 21 Oktober 2025 17:16 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap menghormati hak hukum artis Sandra Dewi yang mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015–2022. Meski demikian, Kejagung menegaskan seluruh langkah penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung bukti kuat.

“Silakan saja. Itu memang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

Anang mengatakan, kejaksaan membuka ruang bagi siapa pun yang ingin membela haknya, termasuk Sandra Dewi, selama dilakukan sesuai mekanisme hukum. “Kami menghormati proses itu. Jika alibi dan dasar hukumnya kuat, tentu akan menjadi pertimbangan pengadilan,” ucapnya. 

Ia menambahkan, apabila pengadilan memutuskan keberatan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka aset yang disita bisa dikembalikan. Namun, Kejagung tetap yakin tindakan penyidik sudah tepat dan berdasar pada pertimbangan hukum yang objektif.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, tentu kami patuhi. Tapi penyidik tidak asal menyita. Semua melalui kajian hukum dan pembuktian awal yang cukup,” tegas Anang. 

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi sudah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

“Majelis akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang diajukan baik oleh kejaksaan maupun pihak pemohon. Apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” jelas Andi. 

Aset yang dipermasalahkan antara lain dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, perhiasan, sejumlah tas bermerek, serta rekening bank yang diblokir.

Kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu perkara besar yang tengah disorot publik. Kejagung menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku utama maupun pihak terkait.

“Yang terpenting, proses hukum berjalan terbuka dan adil. Siapa pun yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum, tapi prinsipnya kami tetap menjunjung supremasi hukum,” pungkas Anang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww