Mendagri dan Menkeu Kompak, Selisih Data Bukan Masalah Selama Dana Daerah Bergerak untuk Rakyat
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 bersama Menteri Dalam Negeri, Senin (20/10/2025). (liputan6.com/gagas) |
JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan langkah serentak dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kompak menyerukan agar dana pemerintah daerah segera dibelanjakan, bukan disimpan di bank dalam waktu lama.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meski sempat muncul perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kedua lembaga tetap sejalan dalam arah kebijakan fiskal. Tito menyebut, perbedaan data sebesar Rp18 triliun antara laporan Kemenkeu dan Kemendagri bukan masalah prinsip, melainkan persoalan teknis pelaporan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp215 triliun, sedangkan data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kemenkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
“Kalau pada Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober jadi Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun sudah dibelanjakan. Ini wajar karena waktunya berbeda dua bulan,” jelas Tito.
Ia menegaskan bahwa Kemenkeu dan Kemendagri bekerja dalam semangat yang sama, yaitu mempercepat penyerapan anggaran agar uang publik memberikan manfaat langsung bagi rakyat. “Kita ingin setiap rupiah anggaran benar-benar bergerak untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Hestu Cipto Handoyo, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Ia menilai kesamaan visi dua kementerian ini menunjukkan upaya serius memperkuat disiplin fiskal dan tata kelola keuangan daerah.
“Perbedaan data jangan diartikan perbedaan kebijakan. Tujuannya sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan tidur di bank,” ujarnya.
Hestu menjelaskan, ada tiga faktor utama yang menyebabkan selisih data antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri:
1. Perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) — data BI bersifat posisi tetap, sementara SIPD bersifat dinamis dan diperbarui harian;
2. Perbedaan definisi akun — beberapa rekening atas nama pemda belum tentu termasuk kas operasional daerah;
3. Keterlambatan input dan pelaporan di tingkat daerah akibat keterbatasan SDM dan sistem.
“Rekonsiliasi data sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal nasional,” tegas Hestu. Ia juga mendorong agar hasil rekonsiliasi diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri demi transparansi.
Sinergi dua kementerian strategis ini dinilai menjadi momentum memperkuat reformasi fiskal daerah. Dengan mempercepat belanja publik dan menjaga koordinasi data, pemerintah berharap uang negara benar-benar menggerakkan ekonomi rakyat—bukan sekadar mengendap dalam angka statistik perbankan. ***













