Akui Bunuh Istri, WNI di Singapura Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Sebelum Disidang
![]() |
| Ilustrasi Singapura. (kompas.com/rahma atillah ) |
Berdasarkan laporan New Straits Times, Salehuddin diduga melakukan pembunuhan terhadap korban berusia 38 tahun di kamar hotel antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku sendiri yang datang ke kantor polisi dan mengaku telah melakukan pembunuhan.
Sekitar pukul 07.40 pagi, Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Bukit Merah Timur dan menyerahkan diri. Dalam pengakuannya kepada petugas, ia menyatakan telah membunuh istrinya di kamar hotel tempat mereka menginap. Polisi yang langsung menuju lokasi menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa. Paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura kemudian memastikan korban telah meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam sidang perdana yang digelar Sabtu (25/10/2025), Salehuddin mengikuti jalannya persidangan secara daring dengan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia. Jaksa membacakan dakwaan pembunuhan yang dalam hukum Singapura dapat dijatuhi hukuman mati.
Hakim Distrik Tan Jen Tse sempat memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara. Dalam kesempatan itu, Salehuddin bertanya apakah dirinya bisa diadili di Indonesia. Namun hakim menjelaskan bahwa permintaan tersebut belum dapat diproses karena kasus masih berada di tahap awal penyelidikan.
Pengadilan kemudian memerintahkan agar terdakwa menjalani pemeriksaan psikiatris selama tiga minggu guna memastikan kondisi mentalnya. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting sebelum jaksa memutuskan apakah kasus dilanjutkan sebagai pembunuhan berencana atau disertai gangguan kejiwaan.
Hingga kini, polisi belum mengungkap motif pembunuhan tersebut. Otoritas masih memeriksa saksi, rekaman kamera pengawas hotel, dan latar belakang hubungan antara pelaku dan korban. Meski diyakini sebagai pasangan suami istri, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pernikahan keduanya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menggambarkan sisi kelam persoalan rumah tangga dan tekanan psikologis yang bisa berujung pada tindakan ekstrem. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dikabarkan telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas setempat dan siap memberikan pendampingan hukum bagi Salehuddin.
Berdasarkan hukum pidana Singapura, pelaku pembunuhan dapat dijatuhi hukuman mati. Namun, dalam kondisi tertentu seperti adanya gangguan mental yang signifikan, pengadilan dapat mempertimbangkan vonis seumur hidup. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta kasus dan kondisi kejiwaan terdakwa sebelum persidangan lanjutan digelar. ***













