Umrah Mandiri Kini Sah, Pemerintah Ingatkan Jamaah Wajib Patuhi Aturan dan Siap Mandiri di Tanah Suci
![]() |
| Jemaah calon haji mendirikan salat di depan makam Ibrahim, sebagai bagian dari rangkaian umrah wajib pada ibadah haji 1446 Hijriah/2025. |
JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan umrah nasional, di mana jamaah kini dapat berangkat tanpa melalui biro perjalanan (PPIU) selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perubahan besar dalam sistem ibadah umrah yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. “Arab Saudi kini memberi ruang luas bagi warga negara asing mendaftar dan mengurus umrah secara langsung. Karena itu, Indonesia perlu aturan yang menyesuaikan tanpa mengabaikan perlindungan jamaah,” kata Dahnil, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, praktik umrah mandiri sejatinya sudah berjalan di lapangan sejak beberapa tahun terakhir. Namun, belum adanya payung hukum membuat jamaah kerap menghadapi kendala administrasi maupun risiko penipuan. “Pemerintah ingin memastikan bahwa jamaah yang berangkat mandiri tetap memiliki dasar hukum dan perlindungan,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 14/2025 Pasal 86, disebutkan bahwa perjalanan umrah kini dapat dilakukan melalui tiga mekanisme: melalui penyelenggara ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri.
Untuk kategori umrah mandiri, Pasal 87A mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, antara lain: beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa umrah, serta bukti pembelian layanan resmi yang tercatat dalam sistem informasi Kementerian.
Meski dilegalkan, jamaah umrah mandiri tidak memperoleh seluruh fasilitas perlindungan seperti peserta umrah reguler. Berdasarkan Pasal 96 dan 97, mereka tidak mendapatkan jaminan akomodasi, konsumsi, transportasi, maupun perlindungan kesehatan dan kecelakaan yang dijamin oleh pemerintah.
“Artinya, jamaah harus siap secara penuh mengatur perjalanan dan perlindungan pribadi. Negara tetap hadir lewat regulasi, tapi tanggung jawab utamanya ada pada jamaah,” jelas Dahnil.
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi berat bagi individu atau badan usaha yang memanfaatkan mekanisme umrah mandiri untuk menipu jamaah. Pasal 122 UU tersebut menyebutkan, pelaku dapat dijerat pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Dahnil menilai, kebijakan ini bukan sekadar pembukaan izin baru, melainkan bentuk penyesuaian terhadap era digital dan kebijakan global. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap kemudahan akses yang diberikan Arab Saudi. Tapi kita pastikan jamaah Indonesia tetap aman dan terlindungi,” tandasnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih bijak memilih jalur keberangkatan umrah. Umrah mandiri boleh dilakukan, asalkan jamaah memahami risikonya dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | bisnis.com |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |













