Tambang Ilegal Menggerogoti Wilayah IKN, Pemerintah Bentuk Satgas Bersihkan Aktivitas Liar
![]() |
| Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Nyaman Bagus Purwaniawan) |
SEPAKU – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali dihadapkan pada masalah serius. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan sedikitnya 4.000 hektare tambang tanpa izin yang beroperasi di dalam kawasan delineasi proyek strategis nasional tersebut.
Area tambang ilegal itu tersebar di dua wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan keberlanjutan lingkungan di sekitar IKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik ilegal apa pun di wilayah pembangunan ibu kota baru itu. “Tambang tanpa izin ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Basuki menyebut, Satgas telah memasang plang larangan di beberapa titik tambang liar dan akan menindak tegas seluruh pelaku yang terbukti beroperasi tanpa izin. “Kami sudah mulai menutup akses dan menghentikan seluruh aktivitas ilegal. Pengusaha tambang yang merusak lingkungan wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali,” tegasnya.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, mengatakan Polri siap turun tangan mendukung upaya Otorita IKN dalam menertibkan kawasan tersebut. “Kami akan berkolaborasi dalam penegakan hukum dan memastikan IKN benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Selain aparat keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga turut memberi perhatian terhadap temuan ini. Direktur Penegakan Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Ma’mun, menegaskan pentingnya legalitas dalam pengelolaan sumber daya alam. “Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk segera mengurus izin agar aktivitasnya tidak melanggar hukum,” katanya.
Ma’mun menilai kekayaan alam Kalimantan Timur yang sangat besar seharusnya dikelola dengan baik dan berpihak kepada kepentingan rakyat. “Kita harus memastikan potensi tambang tidak justru menjadi bencana lingkungan bagi masa depan IKN,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan Otorita IKN. “Kami akan terus berkomunikasi dan melakukan langkah konkret untuk memberantas tambang ilegal serta aktivitas tanpa izin lainnya,” tegas Joko.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk sebagai garda depan untuk mengatasi pelanggaran hukum di wilayah pembangunan ibu kota negara. Selain tambang tanpa izin, Satgas juga memantau praktik pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di hutan lindung, dan pelanggaran tata ruang.
Penemuan tambang ilegal ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan IKN tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal komitmen menjaga lingkungan dan supremasi hukum. Pemerintah menegaskan, proyek IKN harus dibangun dengan prinsip keberlanjutan — bukan di atas kerusakan alam. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Kalimantan Timur |













