Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
2
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
3
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
7 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
4
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
5
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
4 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
9 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Beladiri

Grup WA “Mas Menteri Core Team” Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Kuasa Hukum: Itu Dibuat Atas Arahan Jokowi

Grup WA “Mas Menteri Core Team” Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Kuasa Hukum: Itu Dibuat Atas Arahan Jokowi
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). (Foto: Kejagung RI)
Senin, 27 Oktober 2025 16:35 WIB

JAKARTA – Keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” milik eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa grup tersebut telah dibuat dua bulan sebelum dirinya resmi dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, menjelaskan bahwa grup itu dibentuk setelah Jokowi memberi sinyal penunjukan Nadiem sebagai menteri. Menurutnya, pembentukan grup bukan untuk urusan proyek, melainkan sebagai forum diskusi dalam menyiapkan visi dan strategi reformasi pendidikan nasional.

“Grup itu dibuat atas dasar arahan Presiden. Isinya hanya orang-orang yang ahli di bidang pendidikan dan teknologi untuk membantu Nadiem menyiapkan gagasan kebijakan,” kata Tabrani, Senin (27/10/2025).

Tabrani menyebut, pada 28 Agustus 2019, Nadiem pertama kali membentuk dua grup diskusi bernama Edu Org dan Education Council. Beberapa minggu kemudian, kedua grup tersebut dilebur menjadi satu dengan nama “Mas Menteri Core Team”.

“Di dalamnya ada Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najelaa Shihab, yang dikenal sebagai tokoh pendidikan. Mereka berdiskusi seputar sistem zonasi, ujian nasional, hingga digitalisasi pendidikan berbasis teknologi,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada pembahasan mengenai proyek pengadaan Chromebook yang kini menyeret Nadiem ke meja hukum. “Tidak ada obrolan soal pengadaan atau merek perangkat. Semua konteksnya masih sebatas ide dan inovasi dalam sistem pembelajaran digital,” tegas Tabrani.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut grup Mas Menteri Core Team turut menjadi bagian dalam penelusuran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang dilakukan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan grup tersebut memang sudah dibuat sebelum pelantikan. “Dari keterangan yang diperoleh, grup WhatsApp itu dibuat sebelum NM dilantik, dalam rangka pembahasan program digitalisasi pendidikan,” jelasnya, Rabu (16/7/2025).

Program digitalisasi itu kemudian berujung pada pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan perlengkapannya, yang menurut hasil penyidikan dinilai tidak optimal dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Nadiem menegaskan, pembentukan grup WA tersebut bukan pelanggaran hukum. “Grup itu hanya forum informal untuk brainstorming ide. Tidak ada keputusan administratif, apalagi transaksi proyek di situ,” kata Tabrani.

Nadiem sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya, namun gugatan tersebut telah ditolak. Meski begitu, Tabrani menyebut pihaknya masih mempersiapkan langkah hukum lanjutan.

“Yang jelas, kami ingin meluruskan persepsi publik. Grup Mas Menteri Core Team itu bukan alat korupsi, melainkan forum intelektual yang lahir dari semangat memperbaiki sistem pendidikan,” pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww