Eks Dirut Pertamina Ungkap di Persidangan: “OTM Itu Bentuk Pengalihan Tanggung Jawab Pemerintah ke Pertamina”
![]() |
| Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025). (foto: inilah.com/rizki). |
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia menyebut, keputusan menyewa tangki bahan bakar milik Oil Tanking Merak (OTM) bukan murni keputusan korporasi, melainkan dampak dari kebijakan pemerintah yang memerintahkan penambahan cadangan stok bahan bakar nasional.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025), Karen menyampaikan bahwa pemerintah kala itu meminta Pertamina menaikkan cadangan BBM nasional dari 18 hari menjadi 30 hari. Keputusan tersebut, menurutnya, sangat membebani keuangan perusahaan.
“Kalau boleh jujur, itu bukan keputusan bisnis. Pemerintah meminta stok nasional ditambah, padahal secara operasional stok Pertamina sudah cukup. Saya melihat ini bentuk pengalihan tanggung jawab dari pemerintah ke Pertamina,” ujar Karen di hadapan majelis hakim.
Menurut Karen, tambahan stok tersebut membuat Pertamina harus mencari ruang penyimpanan baru, dan salah satu solusi yang dianggap cepat adalah menyewa tangki milik OTM. Namun keputusan itu kemudian dipelintir sebagai penyimpangan dalam pengelolaan aset dan tata niaga BBM.
“OTM itu bagian dari upaya memenuhi permintaan pemerintah, bukan karena kebutuhan internal. Kami tidak punya pilihan lain waktu itu,” katanya.
Hakim kemudian menanyakan alasan Karen mundur dari jabatan Direktur Utama Pertamina, yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan kasus penyewaan tangki tersebut. Karen membantah, dan menegaskan bahwa pengunduran dirinya murni karena perbedaan prinsip dengan pemerintah.
“Bukan karena OTM. Saya mundur karena ada perbedaan prinsip. Saya menolak kebijakan pemerintah yang membebankan tanggung jawab stok nasional kepada korporasi,” tegas Karen.
Ia menjelaskan, menambah stok hingga 30 hari berarti menahan dana besar di gudang penyimpanan. “Satu hari stok BBM saja nilainya 125 juta dolar. Kalau dikalikan 30 hari, itu sekitar 3,7 miliar dolar. Jelas sangat berat bagi arus kas Pertamina,” ujar Karen.
Menurut Karen, tanggung jawab menjaga stok nasional seharusnya dipegang oleh pemerintah melalui mekanisme cadangan energi strategis, bukan perusahaan yang beroperasi secara komersial.
“Pertamina ini BUMN yang harus efisien dan berorientasi laba. Kalau harus menyimpan stok 30 hari tanpa dukungan dana pemerintah, otomatis keuangan perusahaan tertekan,” katanya.
Hakim anggota Adek Nurhadi sempat mendesak apakah keputusan penyewaan tangki OTM dilakukan di bawah tekanan politik atau instruksi langsung dari pejabat negara. Karen menjawab dengan hati-hati.
“Tidak ada instruksi tertulis, tapi tekanan kebijakan itu nyata. Permintaan peningkatan stok datang berulang kali. Kami akhirnya mengambil langkah yang memungkinkan secara cepat,” jelasnya.
Karen juga menekankan bahwa kerja sama dengan OTM dilakukan secara profesional dan dengan skema bisnis yang wajar. “Kontraknya selama 10 tahun, dan Pertamina bahkan mendapat opsi untuk memiliki 10 persen saham setelah masa kontrak selesai. Jadi tidak ada niat merugikan negara,” tegasnya.
Ia mengaku kecewa karena kebijakan yang dilakukan untuk memenuhi permintaan pemerintah justru berujung pada dugaan pelanggaran hukum. “Kami hanya menjalankan perintah untuk menjaga ketahanan energi nasional. Tapi sekarang, yang bertanggung jawab justru orang-orang di lapangan,” ucapnya lirih.
Kesaksian Karen ini mempertegas dilema yang dihadapi BUMN strategis seperti Pertamina — di satu sisi harus beroperasi secara bisnis, di sisi lain dibebani tanggung jawab kebijakan publik.
“Pertamina itu tidak bisa terus diperlakukan seperti instrumen kebijakan tanpa kompensasi. Kalau pemerintah mau tambahkan stok nasional, seharusnya biayanya juga ditanggung negara, bukan perusahaan,” tutup Karen. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













