Sadis! Pasutri di Malang Paksa Pelajar Konsumsi Sabu karena Dendam Keluarga
![]() |
| Penangkapan pasutri di Malang |
MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus memilukan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sepasang suami istri itu bukan hanya berurusan dengan narkoba, tetapi juga tega memaksa seorang pelajar berusia 17 tahun — yang ternyata adik kandung dari sang suami — mengonsumsi sabu.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial HL (30) dan DA (30) telah diamankan polisi di rumahnya. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya secara sadar dan sengaja memaksa korban menggunakan sabu dengan cara disuntikkan.
“Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” kata Danang di Mapolres Malang, Senin (27/10/2025).
Mirisnya, aksi keji ini dilakukan bukan karena faktor ekonomi atau tekanan dari bandar narkoba, melainkan karena dendam pribadi terhadap orang tua mereka. Polisi menemukan bahwa HL menyimpan amarah mendalam terhadap keluarganya karena merasa kurang diperhatikan sejak kecil.
“Motifnya dendam kepada orang tua. Pelaku merasa tidak pernah diperlakukan dengan baik, sehingga melampiaskannya dengan perbuatan yang salah,” ujar Danang.
Kisah tragis ini bermula saat HL meminta izin kepada orang tuanya untuk membawa sang adik jalan-jalan ke pantai pada Jumat (10/10). Namun, niat rekreasi itu berubah menjadi mimpi buruk. Sesampainya di perjalanan, HL meminta istrinya, DA, membeli dua alat suntik di apotek. Setelah itu, keduanya membawa korban ke rumah mereka di Lawang.
Di sanalah keduanya memaksa korban menggunakan sabu. HL menyiapkan alat suntik, sementara DA menyiapkan sabu yang dicampur air sebelum dimasukkan ke dalam jarum suntik.
“Korban dipaksa disuntik sabu oleh kakaknya sendiri. Urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP M. Nur.
Tak berhenti di situ, penyelidikan polisi juga menemukan satu pelaku lain, MV (27), yang berperan sebagai penjual sabu sekaligus membantu pasutri tersebut membuat alat hisap (bong).
Ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 133 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi keluarga yang berubah menjadi tindak kriminal akibat dendam dan penyalahgunaan narkoba. Polisi menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa narkotika tak hanya menghancurkan pelakunya, tetapi juga merusak ikatan keluarga.
“Ini bukan sekadar tindak pidana narkoba, tapi juga kejahatan terhadap keluarga sendiri. Sangat memprihatinkan,” tegas Danang.
Pihak kepolisian kini fokus memberikan pendampingan kepada korban, yang masih di bawah umur. Dinas Sosial Kabupaten Malang dilibatkan untuk melakukan rehabilitasi psikologis terhadap korban akibat trauma yang mendalam.
“Korban saat ini masih dalam perlindungan. Kami ingin memastikan kesehatannya pulih dan mendapatkan pemulihan mental,” tambah Danang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan perhatian dalam keluarga. Sebab, dendam yang tidak terselesaikan bisa berubah menjadi tragedi mengerikan — bahkan melibatkan darah sendiri. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Automotif, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur |













