Pengunduran Diri di DPR Biasanya Mudah, Tapi Rahayu Saraswati Jadi Pengecualian
![]() |
| Direktur Indonesia Political Review, Iwan Setiawan. |
JAKARTA – Langkah Rahayu Saraswati untuk mundur dari kursinya sebagai anggota DPR RI ternyata tak berjalan mulus. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak permohonannya, menjadikan kasus ini sebagai satu-satunya penolakan dalam sejarah pengunduran diri anggota dewan yang diajukan secara sukarela.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengatakan keputusan MKD ini tak biasa. “Selama ini, kalau anggota DPR mengundurkan diri dengan sukarela dan tanpa tekanan, hampir selalu disetujui. Tapi kali ini berbeda, karena Fraksi Gerindra tampaknya tidak memberikan restu,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Menurut Iwan, Partai Gerindra menilai Rahayu masih memiliki kontribusi besar di parlemen. “Fraksi di DPR adalah kepanjangan partai, jadi wajar jika keputusan itu juga diketahui oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Artinya, partai masih membutuhkan sosok Rahayu di kursinya,” jelasnya.
Iwan menilai, sikap Gerindra mempertahankan Rahayu justru menunjukkan bahwa partai melihat integritasnya sebagai aset politik. “Rahayu berbeda dari kebanyakan politisi. Ia berani mundur karena ucapan yang dianggap salah, bukan karena tekanan hukum atau politik. Tindakan itu menunjukkan moralitas tinggi,” katanya.
Dalam sistem politik Indonesia, proses pengunduran diri anggota DPR diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Setiap anggota DPR yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat resmi yang ditandatangani sendiri dan diserahkan ke pimpinan DPR melalui fraksi.
“Setelah surat diterima, fraksi akan menilai dan meneruskan ke pimpinan DPR jika disetujui. Prosesnya lanjut ke verifikasi oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Kehormatan sebelum disahkan dalam rapat paripurna,” terang Iwan.
Namun, langkah Rahayu tersendat di tingkat fraksi. Tanpa surat pengantar resmi dari Fraksi Gerindra, MKD tidak dapat memproses lebih lanjut permohonan tersebut. “Ini memperlihatkan betapa kuatnya kendali partai terhadap kadernya di parlemen. Keputusan individu pun tetap bergantung pada pertimbangan politik partai,” tambahnya.
Menurut Iwan, kasus ini memperlihatkan sisi menarik dari hubungan antara moralitas individu dan kepentingan partai. “Rahayu menunjukkan tanggung jawab pribadi, tapi partainya melihat nilai politiknya masih penting untuk dipertahankan. Ini benturan antara idealisme dan loyalitas,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengundurkan diri sebelumnya melakukannya karena alasan politik elektoral, seperti maju di pilkada. “Berbeda dengan Rahayu, yang mundur karena faktor moral. Itu jarang terjadi, dan justru membuat partainya ingin menahannya,” tutur Iwan.
Bagi pengamat politik ini, keputusan menolak pengunduran diri Rahayu dapat dimaknai sebagai sinyal bahwa partai tidak hanya mempertahankan kader karena kekuasaan, tetapi juga karena citra dan kepercayaan publik. “Gerindra tampaknya ingin menunjukkan bahwa mereka punya anggota yang berintegritas dan tidak mudah menyerah hanya karena tekanan publik,” pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













