Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  PON

Revisi UU MD3 Diuji, DPR Didesak Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

Revisi UU MD3 Diuji, DPR Didesak Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (foto: dok. Partai nasdem)
Minggu, 02 November 2025 17:23 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) menuai beragam respons di Senayan. Meski DPR menyatakan siap menindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang MD3, pelaksanaannya dinilai akan bergantung pada kemauan politik partai.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut langkah revisi UU MD3 sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga yudikatif. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK baru dapat dijalankan setelah diatur dalam undang-undang.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat negative legislator, artinya belum bisa langsung diterapkan tanpa dasar hukum baru. Ia akan menjadi positive legislator setelah dinormakan melalui revisi undang-undang," ujar Rifqinizamy, Minggu (2/11/2025).

Politikus Partai NasDem itu menilai revisi UU MD3 menjadi keharusan agar struktur parlemen tidak kehilangan legitimasi hukum. “Kami butuh payung hukum yang jelas agar putusan MK bisa diimplementasikan secara konsisten,” tegasnya.

Meski demikian, Rifqinizamy membuka peluang bagi partai politik untuk lebih progresif dalam menyesuaikan struktur pimpinan. "Kalau para pimpinan partai politik sepakat menambah representasi perempuan di AKD, tentu kami menghargai inisiatif itu tanpa harus menunggu revisi," sambungnya.

Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan masih minimnya perempuan di posisi strategis DPR. Komisi II, misalnya, seluruh pimpinannya saat ini diisi laki-laki. Rifqinizamy mengakui bahwa komposisi tersebut merupakan hasil keputusan internal partai. "Pimpinan komisi adalah perpanjangan tangan dari ketua umum partai masing-masing," jelasnya.

Kelompok masyarakat sipil menilai sikap DPR yang menunggu revisi UU bisa menjadi bentuk resistensi halus terhadap kebijakan afirmatif. Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan Titi Anggraini yang menggugat ke MK menilai keterwakilan perempuan di parlemen tidak cukup hanya pada keanggotaan, tetapi juga pada posisi strategis dalam pengambilan keputusan.

Putusan MK secara tegas menyebut seluruh AKD, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan wajib memiliki unsur perempuan di jajaran pimpinannya.

Langkah ini dipandang sebagai momentum penting untuk menantang budaya politik maskulin di parlemen. Namun tanpa komitmen politik yang nyata, kebijakan afirmatif itu berisiko berhenti sebagai simbol semata. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:PON, Voli
wwwwww