DPR Puji Langkah Menkeu Tahan Cukai Rokok, Industri Tembakau Dapat Napas Panjang
![]() |
| TAHAN CUKAI - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menyebut langkah menahan kenaikan tarif cukai yang diambil Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, bisa menjaga stabilitas fiskal dan melindungi jutaan tenaga kerja di sektor tembakau. |
JAKARTA – Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menunda kenaikan cukai rokok tahun ini menuai dukungan dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan itu bukan hanya menjaga stabilitas fiskal, tapi juga menyelamatkan jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri hasil tembakau (IHT).
“Langkah Pak Purbaya ini memberi sinyal positif bahwa pemerintah mulai menempatkan kebijakan fiskal secara berimbang. Tidak naiknya cukai rokok berarti ada enam juta pekerja yang bisa bernapas lega,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, sektor tembakau selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, namun kebijakan yang terlalu menekan justru berpotensi menggerus produktivitas industri. “Kita tahu industri hasil tembakau adalah penopang fiskal, tapi terlalu sering dijadikan objek penarikan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan tenaga kerja dan pelaku usaha kecil di dalamnya,” jelasnya.
Misbakhun menegaskan, keputusan menahan cukai tidak berarti abai terhadap kesehatan publik, melainkan upaya menata ulang kebijakan yang lebih adil. “Selama ini isu cukai hanya dilihat dari kacamata penerimaan negara dan pengendalian konsumsi, padahal ada jutaan keluarga yang hidup dari sektor ini,” katanya.
Ia mendorong agar momentum ini dijadikan ajang evaluasi kebijakan fiskal nasional. “Reformasi fiskal harus menyentuh empat aspek: penerimaan negara, konsumsi, tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial. Jangan hanya fokus pada satu sisi,” ujar Misbakhun.
Sementara itu, ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai kebijakan moratorium cukai lebih bijak dalam menjaga keseimbangan fiskal. Ia menyebut keputusan tersebut tidak akan mengurangi penerimaan negara secara signifikan. “Kami memperkirakan penerimaan negara masih bisa mencapai Rp231 triliun meskipun tanpa kenaikan cukai,” katanya.
Tauhid menegaskan, kenaikan cukai selama ini sering kontraproduktif karena mendorong munculnya pasar rokok ilegal. “Ketika tarif naik, masyarakat beralih ke rokok tanpa pita cukai. Akibatnya, penerimaan negara bocor dan ekonomi bayangan (shadow economy) tumbuh,” ujarnya.
Data INDEF menunjukkan, peredaran rokok ilegal meningkat dari 4,9 persen pada 2020 menjadi 6,9 persen pada 2023. Tren ini menunjukkan efek negatif dari kebijakan cukai yang terlalu agresif.
“Kalau kenaikan tarif terus dipaksakan, yang diuntungkan justru pasar gelap. Negara kehilangan pendapatan, pekerja kehilangan mata pencaharian,” ungkap Tauhid.
Misbakhun pun berharap pemerintah terus melibatkan pelaku industri dan serikat pekerja dalam merumuskan kebijakan cukai ke depan. “Kebijakan fiskal yang baik bukan hanya yang menambah pendapatan, tapi juga yang melindungi kehidupan rakyat. Di situlah fungsi kehadiran negara,” tegasnya. ***












