Ironi di Tengah Defisit, Pejabat Dinas Riau Terpaksa Pinjam Bank dan Gadai Sertifikat Demi Bayar Japrem untuk Gubernur
![]() |
| Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Dani M Nursalam (kiri), dan Kadis PUPR Riau (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. (foto: rmol/jamaludin akmal) |
PEKANBARU – Di tengah defisit anggaran daerah yang mencapai Rp3,5 triliun, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi Riau justru terpaksa berutang ke bank hingga menggadaikan sertifikat demi memenuhi permintaan “jatah preman” dari Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Fakta mengejutkan itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
“Informasi dari para Kepala UPT, mereka terpaksa pinjam uang. Ada yang pakai uang pribadi, ada juga yang utang ke bank. Padahal saat itu kondisi anggaran Riau sedang defisit,” kata Asep.
Menurutnya, praktik itu sangat ironis. Di tengah krisis keuangan daerah, justru muncul tekanan dari pimpinan untuk menyetor uang kepada kepala daerah. “Ini situasi yang menyedihkan. Di saat pegawai harus berhemat karena defisit, mereka malah dibebani permintaan uang oleh atasannya,” ujarnya.
Dari operasi tangkap tangan yang digelar sejak Senin (3/11/2025), KPK menetapkan tiga orang tersangka: Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Selasa (4/11/2025).
KPK menemukan, praktik pungutan ini telah dirancang secara sistematis. Pada Mei 2025, berlangsung pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara pejabat bernama Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI untuk membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek tahun 2025.
Namun, angka itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar atas perintah langsung dari Arief, yang disebut mewakili Abdul Wahid. Para Kepala UPT yang menolak disebut akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya. Di internal Dinas PUPR PKPP, praktik tersebut dikenal dengan istilah jatah preman.
Mereka kemudian sepakat menggunakan istilah sandi “7 batang” untuk menyebut setoran Rp7 miliar. Uang itu dikumpulkan bertahap sebanyak tiga kali sepanjang Juni hingga November 2025.
Setoran pertama pada Juni mencapai Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar mengalir ke Abdul Wahid lewat perantara Dani, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief. Setoran kedua pada Agustus sebesar Rp1,2 miliar, sebagian disalurkan untuk kebutuhan pribadi pejabat dan kegiatan dinas. Sementara setoran ketiga pada November mencapai Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta kembali mengalir ke Abdul Wahid.
Total setoran dari para Kepala UPT mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Wahid menerima Rp2,25 miliar.
Asep menegaskan, praktik semacam ini memperlihatkan betapa kuatnya tekanan hierarkis dalam birokrasi daerah. “Para bawahannya sampai rela berutang demi memenuhi permintaan atasannya. Ini bukan sekadar kasus korupsi, tapi bentuk penindasan struktural di dalam sistem pemerintahan,” tandasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













