Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
16 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
15 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
9 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
9 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
6
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
10 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Home  /  Berita  /  PON

Modus Baru Ekspor Ilegal Sawit ke China Terbongkar di Tanjung Priok

Modus Baru Ekspor Ilegal Sawit ke China Terbongkar di Tanjung Priok
Kemenkeu dan Polri membongkar modus baru ekspor ilegal produk turunan sawit. (dian fath risalah/republika)
Jum'at, 07 November 2025 11:22 WIB
JAKARTA – Upaya mengelabui negara melalui ekspor ilegal produk turunan sawit kembali terbongkar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap praktik manipulasi dokumen ekspor oleh PT MMS yang menyamarkan produk turunan crude palm oil (CPO) sebagai fatty matter agar bebas dari pungutan dan bea keluar. Sebanyak 87 kontainer tujuan China berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Negara tujuannya China. Kami temukan pola baru penghindaran pajak. Dulu modusnya memakai POME, sekarang bergeser ke fatty matter,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) membuktikan kandungan di dalam kontainer tersebut merupakan produk turunan sawit yang wajib dikenai pungutan ekspor. Nilainya ditaksir mencapai Rp28,7 miliar.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut pola penyelundupan ini tidak dilakukan satu pihak saja. “Nilai transaksi dari komoditas ini bisa mencapai Rp2,8 triliun. Kami sedang mendalami keterlibatan perusahaan lain yang memakai cara serupa,” ujarnya.

Temuan ini bermula dari investigasi Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri. Satgasus menemukan lonjakan ekspor fatty matter ke China setelah ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dibatasi awal tahun ini. Pola yang sama terlihat: nilai transaksi dan klasifikasi barang dimanipulasi agar terhindar dari pajak ekspor.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sepanjang 2025 terdapat 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar Rp2,08 triliun. Namun, data tersebut jauh berbeda dengan data impor China, menimbulkan kesenjangan besar yang dikenal sebagai mirror gap.

Kementerian Keuangan menyebut praktik ini sebagai bagian dari shadow economy yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah. Untuk mencegah kebocoran fiskal, pemerintah memperkuat pengawasan ekspor dengan sistem berbasis risiko dan pertukaran data lintas instansi.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas. Kami terus berkoordinasi agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku usaha memanipulasi dokumen ekspor,” tegas Djaka.

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa pengawasan sektor sawit tak hanya soal produksi, tetapi juga integritas dalam perdagangan internasional. Pemerintah berupaya menutup setiap celah yang selama ini dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan menggerus penerimaan negara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:PON, Voli, Ekonomi
wwwwww