Publik Nantikan Keputusan Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
![]() |
| Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan setelah melakukan pelaporan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (foto: antara) |
Sebelum mengumumkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya, Kamis (6/11/2025). Proses ini menjadi langkah krusial untuk menentukan arah hukum dari laporan yang menjerat sejumlah pihak dengan tudingan serius.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penetapan hasil penyidikan dilakukan setelah asesmen bersama para ahli dan lembaga independen rampung. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga objektivitas dan akuntabilitas penyelidikan.
"Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," kata Budi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dari enam laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, satu di antaranya merupakan laporan resmi dari Presiden Jokowi sendiri. Laporan tersebut berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan penggunaan ijazah palsu, mengacu pada Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan yang diajukan Presiden ditemukan memiliki unsur pidana dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, dari lima laporan lain, tiga juga naik ke tahap serupa, dan dua sisanya dicabut oleh pelapor.
Langkah Polda Metro ini menjadi perhatian luas, karena kasus ijazah Jokowi telah memicu perdebatan panjang di ruang publik. Publik kini menunggu bagaimana hasil penyidikan tersebut akan menuntun arah penegakan hukum dan membuka kejelasan dari isu yang selama ini mencuat di masyarakat. ***












