Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
17 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
11 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
11 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
11 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Home  /  Berita  /  PON

Publik Nantikan Keputusan Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Publik Nantikan Keputusan Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan setelah melakukan pelaporan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (foto: antara)
Jum'at, 07 November 2025 10:51 WIB
JAKARTA – Hasil penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bakal diumumkan Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 10.30 WIB, dan menjadi momentum penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Sebelum mengumumkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya, Kamis (6/11/2025). Proses ini menjadi langkah krusial untuk menentukan arah hukum dari laporan yang menjerat sejumlah pihak dengan tudingan serius.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penetapan hasil penyidikan dilakukan setelah asesmen bersama para ahli dan lembaga independen rampung. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga objektivitas dan akuntabilitas penyelidikan.

"Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," kata Budi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dari enam laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, satu di antaranya merupakan laporan resmi dari Presiden Jokowi sendiri. Laporan tersebut berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan penggunaan ijazah palsu, mengacu pada Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan yang diajukan Presiden ditemukan memiliki unsur pidana dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, dari lima laporan lain, tiga juga naik ke tahap serupa, dan dua sisanya dicabut oleh pelapor.

Langkah Polda Metro ini menjadi perhatian luas, karena kasus ijazah Jokowi telah memicu perdebatan panjang di ruang publik. Publik kini menunggu bagaimana hasil penyidikan tersebut akan menuntun arah penegakan hukum dan membuka kejelasan dari isu yang selama ini mencuat di masyarakat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:PON, Voli
wwwwww