Terungkap! ASN di Tangerang Ikut Kendalikan Pengiriman 35 Paket Ganja ke Bali
![]() |
| Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja jaringan antarprovinsi. |
TANGERANG – Dunia birokrasi dikejutkan oleh penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Pria berinisial AH (44), yang bekerja di Kecamatan Legok, ternyata ikut dalam sindikat pengiriman narkoba dari Medan hingga Bali.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Tangerang setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan yang mengarah ke jaringan besar pengedar ganja. Bersama AH, polisi juga meringkus dua orang lainnya di kawasan Parung, Bogor, yaitu LK (24), buruh harian, dan IT (42), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan.
“Ketiganya memiliki peran berbeda dalam distribusi ganja. AH sendiri terbukti ikut mengatur peredaran sekaligus pengguna,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Kamis (6/11/2025).
Yang membuat aparat terkejut adalah modus yang digunakan. Para pelaku menyembunyikan ganja di dalam kerangka motor Vespa, kemudian mengirimkannya lewat jasa ekspedisi seolah hanya mengirim onderdil kendaraan. Dari penyelidikan, ditemukan 35 paket ganja yang disamarkan dalam boks motor.
“Dalam dokumen pengiriman, barang ditulis sebagai suku cadang motor. Tapi setelah dilacak dan dibuka di Denpasar, ternyata isinya ganja siap edar,” jelas Andi.
Polisi segera berkoordinasi dengan ekspedisi di Bali untuk menahan paket tersebut. Namun, penerima barang di Denpasar berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang remaja berinisial J (19) di Panongan, Tangerang. Dari tangannya ditemukan dua linting ganja yang disimpan di bungkus rokok. Setelah ditelusuri, jaringan itu ternyata menjalar hingga ke tangan ASN Legok.
“Dari pengakuan J, kami telusuri hingga menemukan AH, IT, dan LK yang berperan mengatur peredaran ganja ke luar pulau,” ungkap Andi.
Jaringan ini disebut beroperasi antarprovinsi dengan sistem terputus—di mana pemasok, pengendali, dan penerima tidak saling mengenal langsung untuk meminimalkan risiko tertangkap. Polisi juga tengah memburu seorang pemasok besar asal Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AS, yang diduga sebagai dalang utama peredaran ini.
“AS adalah sumber pasokan utama ganja yang diedarkan ke wilayah Banten, Jawa Barat, dan Bali. Tim kami sedang memburu keberadaannya,” ujar Andi.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Ini bukan kasus kecil. Keterlibatan ASN memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba bisa menembus berbagai lapisan profesi. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat,” tegas Andi.
Kasus ini menjadi alarm bagi instansi pemerintah agar lebih memperketat pengawasan terhadap pegawainya. Di saat masyarakat membutuhkan teladan, justru muncul oknum birokrat yang ikut menjerumuskan diri dalam jaringan narkotika. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Bali |













