Pajak Sawit Bocor Rp140 Miliar, DJP Ungkap Modus Manipulasi Ekspor oleh PT MMS dan 25 Perusahaan
![]() |
| Konferensi pers Pengungkapan Kontainer Pelanggar Ekspor CPO. |
JAKARTA – Skandal ekspor sawit kembali mencuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Ditjen Bea dan Cukai mengungkap praktik manipulasi nilai ekspor produk turunan kelapa sawit yang merugikan negara hingga Rp140 miliar.
Temuan ini bermula dari operasi gabungan DJP, Bea Cukai, dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 87 kontainer milik PT MMS ditemukan berisi 1.802 ton fatty matter — produk turunan CPO (crude palm oil) yang ternyata dilaporkan dengan nilai lebih rendah dari harga sebenarnya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan modus under invoicing atau manipulasi nilai ekspor ini digunakan untuk menekan kewajiban pajak dan bea keluar. “Dari hasil analisis kami, sedikitnya ada 25 perusahaan ekspor yang diduga memakai modus serupa dengan total transaksi sekitar Rp2,08 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025).
“Dari praktik ini, potensi kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp140 miliar,” tambahnya.
DJP menduga PT MMS bukan satu-satunya aktor utama dalam permainan ini. Tiga perusahaan lain yang memiliki afiliasi keuangan — PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN — kini turut diperiksa karena memiliki pola transaksi yang sama. “Kami sedang memastikan hubungan antarentitas tersebut, termasuk pola ekspor ke luar negeri dan transaksi perbankannya,” ujar Bimo.
Dari sisi bea keluar, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menambahkan, produk ekspor PT MMS diduga sengaja disamarkan. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), produk itu dicatat sebagai fatty matter senilai Rp28,7 miliar. Namun hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk tersebut sebenarnya campuran nabati dengan kandungan turunan CPO yang seharusnya dikenai pungutan ekspor.
“Ini bukan kesalahan administrasi biasa, tapi upaya sistematis untuk menghindari bea keluar,” tegas Djaka.
Menurutnya, penegak hukum kini tengah menelusuri siapa pihak yang pertama kali memerintahkan manipulasi dokumen tersebut. “Tersangka awal adalah PT MMS, tetapi ada tiga perusahaan lain yang jelas terafiliasi. Kami masih dalami siapa pengendali utamanya,” katanya.
Bimo menegaskan, DJP akan terus memperkuat pengawasan ekspor sawit — salah satu sektor penyumbang devisa terbesar Indonesia — agar tidak menjadi ladang permainan pajak korporasi besar. “Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang mencoba mengakali negara,” ujarnya.
Modus under invoicing menjadi perhatian serius pemerintah karena merugikan penerimaan negara secara masif. Pelaku biasanya mengajukan harga ekspor jauh di bawah nilai pasar, agar terhindar dari kewajiban pajak tinggi. “Dalam banyak kasus, nilai transaksi riil mereka di luar negeri bisa dua kali lipat dari yang dilaporkan ke Indonesia,” ungkap Bimo.
Ia juga menegaskan, penyelidikan ini bukan sekadar audit pajak, tetapi bagian dari upaya besar melawan mafia ekspor yang merugikan rakyat. “Kami ingin memastikan setiap rupiah hasil ekspor masuk ke kas negara, bukan menguap di rekening luar negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Satgasus OPN Polri menyebut akan terus mendampingi proses hukum terhadap para pihak terkait. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal penggelapan pajak, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia usaha bahwa upaya mengakali sistem fiskal kini semakin sulit dilakukan. Sinergi antara DJP, Bea Cukai, dan kepolisian disebut menjadi langkah penting untuk menutup celah kecurangan ekspor. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | KONI, Beladiri, DKI Jakarta |













