Kasus Narkotika yang Menggemparkan Bali, Dua Warga Inggris Akhirnya Dipulangkan Setelah Dapat Restu Pemerintah Indonesia
![]() |
| Narapidana asing kasus narkotika, Lindsay June Sandiford (Istimewa) |
JAKARTA – Dua warga negara Inggris yang sempat menggemparkan publik Indonesia karena kasus penyelundupan narkotika, akhirnya dipulangkan ke negaranya. Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi resmi diserahkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Inggris di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, Kamis malam (6/11/2025).
Proses serah terima berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat hukum dan perwakilan diplomatik. “Penyerahan ini adalah bentuk keseimbangan antara hukum dan nilai kemanusiaan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Menurut Surya, keputusan pemulangan kedua terpidana mati itu diambil setelah melalui pertimbangan panjang antara Indonesia dan Inggris, termasuk kondisi kesehatan mereka yang terus menurun.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum yang manusiawi,” tegasnya.
Kedua narapidana tampak hadir dalam prosesi yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejari Denpasar Trimo, dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing.
Lindsay mengenakan kemeja putih dan menutupi wajahnya dengan tangan saat penandatanganan dokumen berlangsung, sementara Shahab duduk tenang dengan masker biru.
Setelah penyerahan resmi, keduanya langsung diberangkatkan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.28 WITA dengan pengawalan khusus. Lindsay yang sudah lanjut usia dibantu dengan kursi roda. Mereka dijadwalkan terbang menuju London melalui Doha pada Jumat (7/11/2025) dini hari.
Wakil Dubes Inggris, Matthew Downing, menyampaikan penghargaan tinggi kepada Pemerintah Indonesia atas keputusan tersebut.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses ini dengan penuh empati dan profesionalisme,” kata Downing.
Ia menambahkan, pemulangan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum kedua negara. “Kedua warga kami memiliki masalah kesehatan serius, sehingga keputusan ini sangat berarti bagi mereka dan keluarganya,” ujarnya.
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang diteken antara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper pada 21 Oktober 2025 di Jakarta. Kesepakatan itu menjadi dasar hukum bagi transfer narapidana lintas negara.
Lindsay Sandiford (68) pernah dijatuhi hukuman mati pada 2013 setelah kedapatan menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. Ia telah menjalani 13 tahun di Lapas Kerobokan dan diketahui menderita diabetes serta hipertensi. Sementara Shahab Shahabadi (35) dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2014 setelah tertangkap membawa hampir 10 kilogram metamfetamina di Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya kini akan menjalani sisa hukuman di bawah sistem hukum Inggris setelah resmi diserahkan. “Kami hormati keputusan Indonesia yang menunjukkan wajah hukum yang tegas, tapi tetap berperikemanusiaan,” kata Downing.
Langkah Indonesia ini sekaligus memperlihatkan diplomasi yang matang: hukum ditegakkan, kemanusiaan dijunjung. Dalam konteks hubungan bilateral, keputusan ini dinilai menjadi simbol kerja sama erat antara Jakarta dan London dalam menangani isu hukum lintas negara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Basket, Beladiri, DKI Jakarta |













