RUU Masyarakat Adat Kembali Mendesak, Saadiah Uluputty: Negara Tak Boleh Tutup Mata Lagi
![]() |
| Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty (foto: dokumen saadiah) |
“RUU ini tidak boleh lagi menjadi simbol politik. Kita butuh undang-undang yang memaksa semua kementerian tunduk pada prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Tanpa itu, mereka akan terus jadi korban kebijakan sektoral,” ujar Saadiah, Jumat (7/11/2025).
Legislator asal Fraksi PKS itu menyebut, RUU Masyarakat Adat penting untuk menuntaskan tumpang tindih aturan di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan. Menurutnya, banyak komunitas adat kehilangan hak atas tanah, sumber daya, dan ruang hidup karena ketiadaan kepastian hukum yang berpihak kepada mereka.
“Masyarakat adat ada sebelum negara berdiri. Mereka yang menjaga hutan, tanah, dan air yang sekarang kita nikmati. Tapi hingga kini, banyak dari mereka justru digusur atas nama pembangunan,” tegasnya.
Saadiah juga menekankan pentingnya RUU ini menjadi alat harmonisasi kebijakan lintas sektor sekaligus memberikan sanksi kepada pejabat yang mengabaikan hak-hak adat. Ia menilai selama ini banyak peraturan berjalan tanpa koordinasi, sehingga masyarakat adat terpinggirkan dalam sistem hukum nasional.
Selain pengakuan hak, Saadiah menyoroti perlunya ruang partisipasi setara bagi perempuan dan pemuda adat dalam proses legislasi. “Perempuan adat adalah penjaga kebudayaan dan kehidupan. Mereka tidak boleh hanya dijadikan simbol, tapi harus dilibatkan penuh dalam setiap keputusan,” ujarnya.
RUU Masyarakat Adat memuat pengaturan mengenai pengakuan hak, kelembagaan Komisi Nasional Masyarakat Adat, mekanisme restitusi, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial. Namun sejumlah kalangan menilai, rancangan ini masih lemah dari sisi pelaksanaan dan belum cukup kuat dalam memberikan jaminan sanksi bagi pelanggar prinsip perlindungan adat.
Saadiah mengingatkan, keberhasilan DPR menuntaskan pembahasan RUU ini akan menjadi cermin kesungguhan negara dalam mewujudkan keadilan sosial. “Kalau RUU ini kembali gagal disahkan, berarti negara belum benar-benar hadir bagi masyarakat adat,” tandasnya.
RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal hukum, tetapi soal martabat. Ia menjadi tolok ukur apakah pembangunan di Indonesia masih berpihak pada rakyat kecil yang telah menjaga warisan bumi Nusantara selama berabad-abad. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | PON, Voli, Metropolitan |













