Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Masuk Daftar Polisi
![]() |
| Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (kurniawan/detikcom) |
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara panjang yang melibatkan berbagai pihak. "Kami melakukan asistensi bersama ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. Semua langkah diambil berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif dan ilmiah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan bentuk peran mereka dalam penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Klaster pertama terdiri dari lima orang yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup tiga orang, di antaranya RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
"Untuk klaster pertama, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE. Klaster kedua kami kenakan pasal yang lebih spesifik karena adanya indikasi penyebaran data yang dimanipulasi," jelas Asep.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo terkait tudingan yang menyebut ijazahnya palsu. Laporan itu disertai dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Jokowi adalah asli dan sesuai data pembanding.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa Jokowi sebagai pelapor. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Dalam proses itu, penyidik menyita dokumen ijazah Presiden untuk kepentingan uji laboratorium forensik.
Publik sempat menyoroti kasus ini karena menyinggung integritas pendidikan seorang kepala negara. Namun polisi menegaskan langkah hukum yang diambil bukan semata-mata untuk membela figur presiden, melainkan menjaga tanggung jawab hukum di dunia digital. "Kami ingin menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus berdasar pada fakta, bukan asumsi atau manipulasi," kata Asep.
Kasus ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap penyebaran informasi bohong di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan tokoh nasional. ***













