Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
22 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
15 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
13 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
14 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
22 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  KONI

Rencana Hapus Utang Macet Calon Debitur FLPP, OJK: Jumlahnya Kecil, Masalah Utama Justru Administrasi

Rencana Hapus Utang Macet Calon Debitur FLPP, OJK: Jumlahnya Kecil, Masalah Utama Justru Administrasi
Ketua DK OJK Mahendra Siregar menanggapi rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghapus utang macet di bawah Rp1 juta milik calon debitur kredit perumahan FLPP.
Minggu, 09 November 2025 16:20 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai wacana penghapusan utang macet di bawah Rp1 juta bagi calon debitur program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu dilihat secara proporsional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut jumlah calon debitur yang terganjal catatan kredit kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebenarnya tidak banyak.

“Yang tidak disetujui karena terkait dengan SLIK, khususnya debitur dengan saldo kurang dari Rp1 juta dan dianggap macet, jumlahnya sangat kecil,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/11).

Mahendra menjelaskan, SLIK bukan satu-satunya tolok ukur dalam menentukan kelayakan kredit bagi penerima FLPP. Menurutnya, banyak permohonan kredit justru gagal karena persoalan administratif, bukan karena riwayat kredit buruk.

“Mayoritas calon debitur FLPP ditolak karena pengajuan tidak lengkap. Dari 103.261 permohonan yang ditolak, 42,9 persen disebabkan kelengkapan berkas yang tidak terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar sisanya ditolak karena pemohon tidak memenuhi kriteria penerima FLPP yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah mengkaji kebijakan untuk menghapus utang macet di bawah Rp1 juta bagi masyarakat yang terhambat mengajukan KPR bersubsidi. Langkah ini diharapkan dapat membantu kelompok berpenghasilan rendah mendapatkan akses kepemilikan rumah.

Purbaya juga meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan pendataan terhadap calon debitur yang gagal mendapatkan pembiayaan karena catatan kredit kecil tersebut.

Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu solusi agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terjebak dalam hambatan administratif yang kerap muncul akibat sistem kredit yang kaku. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Ekonomi, KONI, DKI Jakarta
wwwwww