BGN Beri Tenggat Satu Bulan, SPPG Diminta Segera Urus Sertifikat Higiene Sanitasi
![]() |
| Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (Ist) |
Selasa, 11 November 2025 15:37 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jabodetabek wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan, jika ingin tetap menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut sertifikat ini menjadi syarat utama agar dapur penyedia makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
"Kami beri waktu 30 hari bagi semua mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk mendaftar ke Dinas Kesehatan. Jika tidak, dapur mereka akan kami tutup sementara," ujar Nanik di Jakarta, Senin (11/11/2025).
Menurutnya, kebersihan dan sanitasi menjadi perhatian penting pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kualitas makanan program MBG.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, dari lebih 14 ribu SPPG di Indonesia, baru sekitar 4.000 yang mendaftar SLHS, dan 1.287 di antaranya telah memperoleh sertifikat resmi.
BGN meminta seluruh SPPG di Jabodetabek segera melengkapi dokumen dan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan SLHS sesuai Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang standar higiene dan sanitasi jasa boga. ***
| Kategori | : | Nasional |













