Kasus Kuota Haji Mandek, KPK Digugat karena Tak Juga Tetapkan Yaqut Sebagai Tersangka
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). |
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi sorotan publik. Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini digugat praperadilan oleh sejumlah lembaga masyarakat karena dianggap menghentikan penyidikan tanpa alasan jelas.
Gugatan itu diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyebut gugatan ini diajukan karena publik menilai KPK tidak konsisten dan tidak transparan dalam menangani kasus besar yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
“Permohonan praperadilan ini diajukan atas tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Pihak pemohon meminta hakim tunggal mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan.
Skandal kuota haji bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan otoritas Saudi. Namun, kuota tambahan itu diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk jual beli kuota kepada biro perjalanan haji khusus (PIHK).
Dari kuota tambahan itu, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai menyalahi ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan praktik “jual beli kuota” dengan harga USD 2.600–7.000 per jemaah atau setara Rp41–113 juta. Uang itu diduga disetorkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag. Sebagian dana bahkan digunakan untuk membeli dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang kini telah disita KPK.
Namun, meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, KPK belum menetapkan tersangka satu pun.
Kritik terhadap lambannya penanganan kasus ini bukan hal baru. Pada 10 September 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjanjikan akan mengumumkan tersangka “dalam waktu dekat.” Namun hingga kini, pengumuman tersebut tak kunjung terjadi.
“Pokoknya dalam waktu dekat, nanti pasti dikonferensikan,” ujar Asep kala itu. Dua bulan berlalu, janji itu belum juga terpenuhi.
Asep kemudian meminta publik bersabar dengan alasan penyidik masih menelusuri keterlibatan sejumlah biro travel di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
“Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia. Kita harus pastikan satu per satu, jadi mohon bersabar,” katanya.
Namun, bagi masyarakat sipil, alasan itu tidak cukup. ARRUKI dan LP3HI menilai ada indikasi penghentian penyidikan secara diam-diam, sehingga mereka menggugat praperadilan untuk memastikan transparansi.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Banyak pihak menilai, penundaan penetapan tersangka dalam kasus sebesar ini memperkuat kesan adanya intervensi politik atau tekanan kekuasaan.
“Kalau memang tidak ada bukti, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau buktinya sudah kuat, jangan biarkan publik menunggu tanpa kepastian,” ujar Kurniawan.
Sampai berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara masyarakat menanti, apakah lembaga antirasuah itu masih memiliki nyali untuk menuntaskan kasus korupsi yang menyentuh elite pemerintahan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













