Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
13 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
13 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
13 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  Nasional

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Konten Medsos Media Tidak Bisa Diproses dengan UU ITE

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Konten Medsos Media Tidak Bisa Diproses dengan UU ITE
Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli
Kamis, 13 November 2025 19:55 WIB

JAKARTA – Polemik batasan penggunaan Undang-Undang ITE terhadap konten media sosial kembali muncul. Dewan Pers menegaskan bahwa unggahan di akun medsos milik perusahaan media massa tidak bisa diperlakukan sebagai konten biasa. Semua materi yang dipublikasikan oleh kanal resmi media tetap dianggap sebagai produk jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Pers.

Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa media sosial kini menjadi perpanjangan tangan perusahaan pers untuk mendistribusikan berita lebih cepat dan menjangkau pembaca di ruang digital.

“Medsos yang berafiliasi dengan media massa, itu produk jurnalistik. Jadi jelas bukan ranah UU ITE,” tuturnya, Kamis (13/11/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang digelar Kemenko Polhukam. Ia menegaskan, apabila terjadi sengketa pemberitaan yang diunggah melalui medsos resmi media, penyelesaian tetap melalui mekanisme UU Pers.

“Berbeda kalau medsos pribadi. Kalau akun pribadi, ya masuk ke UU ITE,” katanya.

Jazuli juga menilai forum tersebut penting untuk menjawab berbagai tantangan yang sedang dihadapi industri pers, mulai dari tekanan ekonomi, arus informasi di dunia digital, hingga problem kepercayaan publik.

“Situasi media saat ini penuh turbulensi. Forum seperti ini harus dilakukan secara rutin,” ucapnya.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda membatasi ruang kebebasan pers.

“Kami ingin memperkuat ekosistem media yang sehat. Semua pihak kami rangkul agar tercipta ruang media yang jujur dan bersih,” ujarnya.

Ariefin menjelaskan, era teknologi yang bergerak cepat menuntut pemerintah dan pelaku media untuk beradaptasi tanpa sporadis. “Kita harus bergerak seirama agar tidak tertinggal,” katanya.

Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Kominfo Jateng, Agung Hariyadi, yang menekankan pentingnya keberadaan media lokal dalam menjaga keseimbangan informasi di daerah.

“Media lokal memahami betul kondisi lapangan. Mereka pilar demokrasi yang harus kuat dan berimbang,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, Dewan Pers berharap tidak ada lagi kesalahan penerapan UU ITE terhadap konten yang sebenarnya merupakan produk jurnalistik, terutama di tengah meningkatnya kriminalisasi ekspresi di ruang digital. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional, Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww