Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
12 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
12 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
12 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
12 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  Beladiri

‎Transjakarta Respons Aspirasi Pekerja, Tegaskan Sikap Tegas terhadap Pelecehan

‎Transjakarta Respons Aspirasi Pekerja, Tegaskan Sikap Tegas terhadap Pelecehan
Ilustrasi karyawan Transjakarta. (Ist)
Kamis, 13 November 2025 19:43 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan bebas dari diskriminasi bagi seluruh karyawan. Langkah ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan Direksi Nomor 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif serta pembentukan Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara).

‎Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dengan memastikan seluruh karyawan, termasuk perempuan yang kini mencapai lebih dari 15 persen dari total 6.538 pegawai, memiliki kesempatan yang sama untuk berkarier.

‎
‎"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal," ujar Ayu dalam siaran pers, Kamis (13/11/2025).
‎
‎Menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan salah satu serikat pekerja, Ayu menyebut manajemen menghormati hak karyawan dalam menyuarakan pendapat. Transjakarta juga telah menerima enam tuntutan yang diajukan peserta aksi.
‎
‎"Aksi tersebut dilakukan oleh satu serikat pekerja dari total tujuh serikat yang ada di Transjakarta, dan manajemen telah memberikan dispensasi kepada peserta aksi," jelasnya.
‎
‎Terkait isu pelecehan seksual yang disuarakan dalam aksi tersebut, Transjakarta memastikan telah menindaklanjuti kasus itu sesuai aturan yang berlaku.
‎
‎"Kasus yang melibatkan koordinator lapangan telah ditindaklanjuti. Karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin berupa Surat Peringatan Kedua (SP2). Bila ditemukan bukti baru, tindakan tegas bisa berupa pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegas Ayu.
‎
‎Transjakarta juga menyatakan siap memberikan pendampingan penuh bagi korban jika kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum. ***

wwwwww