Program Prabowo Tersandung di Daerah: Tunjangan Dokter 3T Rp30 Juta Diduga Disunat
![]() |
| Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut ada kepala daerah nakal menyunat tunjangan Rp30 juta bagi dokter di wilayah 3T yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. |
JAKARTA – Program pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) ternyata tidak berjalan mulus di lapangan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya kepala daerah yang memotong tunjangan Rp30 juta yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada para dokter spesialis yang bertugas di wilayah terpencil.
“Kita sudah kasih Rp30 juta untuk 1.100 dokter spesialis di daerah 3T. Tapi ada kepala daerah yang nakal, jatahnya dikurangi,” ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Budi menuturkan, sejumlah dokter sebelumnya sudah menerima insentif sekitar Rp20 juta dari pemerintah daerah. Namun ketika pemerintah pusat memberikan tunjangan tambahan Rp30 juta, kepala daerah justru mencabut insentif lama tersebut.
“Harusnya dokter dapat Rp50 juta. Tapi karena yang Rp20 juta ditarik, jadinya tetap itu-itu saja. Dokternya kasihan,” katanya.
Menurut Budi, pemerintah daerah sebenarnya tidak mengeluarkan sepeser pun biaya untuk tunjangan tersebut. Insentif dari Presiden diberikan sepenuhnya untuk memperkuat dukungan bagi para dokter yang bekerja di wilayah dengan fasilitas terbatas.
“Ini bentuk apresiasi agar mereka mau tetap bertugas. Mohon dibantu mengawasi, kasihan dokter-dokter kita di 3T,” tambahnya.
Tunjangan khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025. Dalam beleid itu disebutkan bahwa dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang ditugaskan di DTPK berhak menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Dalam dokumen paparan Kemenkes, insentif besar ini merupakan strategi untuk mempercepat pemerataan akses kesehatan dan menciptakan layanan yang lebih adil di seluruh Indonesia.
Menghadapi praktik pemotongan insentif tersebut, Budi meminta dukungan DPR agar pengawasan di tingkat daerah diperketat. Menurutnya, tunjangan tersebut adalah hak penuh para dokter 3T yang harus diterima utuh, tanpa ada celah bagi pihak mana pun untuk mencampuri.
“Ini untuk mereka, bukan untuk dikurangi,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Automotif, DKI Jakarta |













