Wahyu Dewanto Ingin Karyawan Transjakarta Tak Gentar Diintimidasi Cabut Laporan
![]() |
| Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Wahyu Dewanto. (Ist) |
Kamis, 13 November 2025 18:49 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Wahyu Dewanto, menegaskan bahwa korban pelecehan seksual, termasuk di lingkungan PT Transjakarta tidak boleh diam dan harus berani melapor.
Ia juga mengingatkan agar korban tidak gentar menghadapi intimidasi maupun bujukan untuk mencabut laporan.
"Sebagai korban pelecehan jangan pernah takut untuk melapor dan jangan pernah takut juga membela hak-haknya," kata Wahyu, Rabu (13/11/2025).
Politisi muda Partai Gerindra ini menekankan pentingnya keberanian korban dalam mempertahankan bukti dan menuntut keadilan agar pelaku mendapat efek jera.
"Syukur-syukur memang ada bukti yang kuat, tetap dipertahankan. Jangan mau diiming-imingi untuk mencabut laporan dan sebagainya. Ini penting untuk efek jera, supaya tidak ada lagi pelecehan sekecil apa pun yang terjadi," tegasnya.
Selain itu, ia mendesak manajemen PT Transjakarta untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban dan pelapor, serta menegakkan prosedur yang adil dan transparan.
"Manajemen Transjakarta juga harus bisa melindungi laporan terhadap pelecehan, jangan diintimidasi. Lakukan SOP yang adil dan fair," tegasnya.
Ia menutup dengan seruan agar setiap kasus pelecehan diungkap secara terbuka agar memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak ada korban-korban baru.
"Kalau memang itu betul adanya, pelecehan seksual jangan pernah takut untuk melapor. Kalau ada intimidasi, tetap dipertahankan, jangan goyah. Dibuka saja segamblang-gamblangnya," terangnya.
Sementara itu, dalam pernyataan saat aksi demostrasi Rabu (12/11) kemarin,
Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Adapun tiga korban terdiri dari satu petugas satuan tugas (satgas) Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.
"Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti pemukulan pada bagian tubuh, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan.
Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya ditindak tegas dengan pemecatan, bukan hanya diberikan sanksi administratif berupa SP2.
"Pelaku seharusnya dikeluarkan dari perusahaan karena tindakan mereka jelas melanggar etika dan hukum," pungkasnya. ***
| Kategori | : | SEA Games, DKI Jakarta |













