Suap Proyek Jalan Sumut Menghangat, Eks Kadis PUPR Bersiap Disidang - Bagaimana dengan Bobby?
![]() |
| Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting (kiri) meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatera Utara. |
JAKARTA – Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara akan segera bergulir, dan nama yang paling banyak disebut publik justru bukan terdakwanya, melainkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting — yang selama ini dikenal dekat dengan Bobby — bersama dua pejabat lainnya, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Ketiganya akan menghadapi dakwaan terkait dugaan penerimaan suap proyek pembangunan jalan provinsi dan proyek di Satker PJN Wilayah I.
“Hari ini Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sidang akan terbuka untuk umum dan mengajak masyarakat ikut memantau prosesnya. “Keterlibatan publik penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan,” ujarnya.
Pemberi suap sudah lebih dulu diadili.
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu, Muhammad Akhirun Piliang, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, telah menjalani proses persidangan dengan tuntutan 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya mengaku salut dengan pembuktian tim jaksa selama proses sidang.
Kasus suap ini terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Jaksa menilai ada aliran suap Rp4,5 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja.
Namun, satu pertanyaan besar tetap menggantung:
Apakah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, akan dihadirkan sebagai saksi?
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK menghadirkan Bobby dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Akhirun Piliang. Perintah ini bahkan disusul episode mencengangkan: rumah Khamozaro dilaporkan terbakar, memunculkan dugaan teror terhadap hakim.
Hingga kini, JPU KPK belum memberi kepastian soal pemanggilan Bobby.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi jaksa kepada pimpinan KPK. “Kami juga menunggu itu. Putusan perkara pemberi suap harus keluar terlebih dahulu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengisyaratkan bahwa pemanggilan Bobby lebih mungkin dilakukan dalam rangkaian sidang Topan Obaja, yang baru saja dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah laporan disampaikan, barulah pimpinan menentukan langkah selanjutnya. Kita tunggu bersama,” katanya.
Dengan pelimpahan perkara penerima suap, tensi politik dan hukum di Sumut kembali meningkat. Publik kini menunggu apakah sidang Topan Obaja akan membuka fakta-fakta baru dan apakah Gubernur Bobby Nasution akan maju ke persidangan untuk memberi keterangan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













