Jejak Korupsi Ponorogo Terbuka KPK Sita Rubicon, BMW, dan Dokumen Penting
![]() |
| Petugas KPK membawa dokumen usai menggeledah. |
JAKARTA – Upaya mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo kembali menguat setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar penggeledahan di dua titik di Kota Madiun. Dari operasi tersebut, penyidik membawa puluhan barang bukti mulai dari dokumen hingga kendaraan mewah.
Rumah Sekda Ponorogo, Agus Pramono, di Jalan Mangku Prajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, menjadi lokasi pertama yang didatangi. Ketua RT setempat, Darojat, mendampingi proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi.
"Saya ikut diundang dalam rangka mendampingi pemeriksaan atau penyitaan barang di rumah Pak Agus Pramono. Yang disita saya kurang tahu secara detail, tapi sepertinya berkas-berkas nota dan kwitansi," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Usai penggeledahan, tim penyidik langsung membawa sejumlah berkas yang ditemukan ke mobil operasional.
Lokasi kedua berada di rumah Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma, di Jalan Sumatra, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Di rumah ini, tim KPK mengangkut dua koper hitam dan biru yang diduga berisi dokumen terkait suap jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi. Selain berkas, penyidik turut menyita dua mobil mewah—Rubicon merah dengan nomor polisi N-47MA dan BMW putih bernomor L-47MA—serta sekitar 25 sepeda sport.
KPK belum membeberkan isi detail dari koper maupun dokumen yang mereka bawa dari dua rumah tersebut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek daerah yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, serta sejumlah pejabat dan rekanan swasta.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, dimulai 8 hingga 27 November 2025, di Rutan Cabang Merah Putih KPK. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur |













