Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

MK Tegas Tolak Usulan Jadikan Kapolri Berstatus Menteri, Dinilai Langgar Prinsip Konstitusi

MK Tegas Tolak Usulan Jadikan Kapolri Berstatus Menteri, Dinilai Langgar Prinsip Konstitusi
Minggu, 16 November 2025 10:05 WIB

JAKARTA – Upaya mengubah kedudukan Kepala Kepolisian RI menjadi pejabat setingkat menteri dipastikan kandas. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam sidang putusan perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang digelar Kamis (13/11/2025).

Dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang pleno, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan tidak ada satu pun dalil pemohon yang dapat diterima.

“Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Gugatan diajukan Sukur Desteli Gulo, Kristian Adriano Sihite, dan Devita Ana Lisandra. Mereka mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Kapolri. Menurut mereka, frasa “disertai dengan alasannya” tidak dijabarkan secara tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian, termasuk dugaan bahwa Kapolri saat ini tidak sah karena tak kembali diangkat oleh presiden terpilih.

Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa sejak pembahasan UU Polri dua dekade lalu, wacana menempatkan Kapolri setingkat menteri justru ditolak oleh pembentuk undang-undang.

“Tidak terdapat frasa ‘setingkat menteri’ dalam UU Polri. Pembentuk undang-undang memilih menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi aktif, bukan anggota kabinet,” paparnya.

Mahkamah menilai bila Kapolri dijadikan pejabat setingkat menteri, posisi Polri sebagai alat negara akan kabur. Hakim mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang harus menjaga jarak dari kepentingan politik.

“Menempatkan Kapolri setara menteri justru dapat membuat kepentingan politik presiden lebih dominan,” urai Arsul.

MK juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional tanpa masa jabatan periodik. Presiden dapat memberhentikan Kapolri kapan saja sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, dalil agar Kapolri disamakan dengan menteri tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.

Putusan ini mengukuhkan bahwa Kapolri tetap menjadi pejabat negara yang memimpin institusi kepolisian, bukan bagian dari kabinet. MK menilai perubahan status Kapolri menjadi setingkat menteri justru berpotensi mengurangi independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww