RUU KUHAP Melaju ke Pengesahan, Kritik soal Minimnya Partisipasi Kian Menguat
![]() |
JAKARTA – DPR mempercepat langkah menuju pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah Komisi III menyepakati naskah final pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (13/11/2025). Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan di rapat paripurna pekan depan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan proses revisi telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi,” ujarnya di Kompleks MPR/DPR, Senayan.
Ia menegaskan pembahasan telah melalui tahap koreksi sejumlah pasal berdasarkan masukan masyarakat, termasuk koalisi sipil, organisasi advokat, kelompok mahasiswa, serta pandangan tambahan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
“Namun tidak semua bisa dimasukkan. Ini realitas parlemen yang mengharuskan kompromi,” tambahnya.
DPR sebelumnya menargetkan RUU KUHAP selesai pada akhir tahun agar dapat diterapkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada awal 2026. Wakil Ketua DPR nonaktif, Adies Kadir, menyebut sinkronisasi regulasi sebagai alasan utama percepatan.
“Kami ingin KUHAP ini cepat selesai agar aparat dan pencari keadilan mendapat kepastian hukum,” katanya pada Juli 2025.
Revisi KUHAP akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun. Sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025, pembahasannya mencakup 14 substansi besar, mulai dari penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan koordinasi penyidik–penuntut umum, hingga perlindungan kelompok rentan.
Rancangan tersebut juga memuat penguatan hak tersangka, saksi, dan korban, perluasan mekanisme restorative justice, perbaikan aturan upaya paksa, hingga pengenalan sistem hukum baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman.
Namun proses kejar tayang ini mengundang kritik dari koalisi masyarakat sipil yang menilai draf sebesar dan sedalam itu tidak layak disahkan tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur hukum.
“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).
Koalisi menilai percepatan pembahasan justru menimbulkan risiko kebingungan dalam implementasi dan berpotensi membuka celah baru dalam penegakan hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













