Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

RUU KUHAP Melaju ke Pengesahan, Kritik soal Minimnya Partisipasi Kian Menguat

RUU KUHAP Melaju ke Pengesahan, Kritik soal Minimnya Partisipasi Kian Menguat
Minggu, 16 November 2025 08:30 WIB

JAKARTA – DPR mempercepat langkah menuju pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah Komisi III menyepakati naskah final pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (13/11/2025). Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan di rapat paripurna pekan depan.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan proses revisi telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.

“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi,” ujarnya di Kompleks MPR/DPR, Senayan.

Ia menegaskan pembahasan telah melalui tahap koreksi sejumlah pasal berdasarkan masukan masyarakat, termasuk koalisi sipil, organisasi advokat, kelompok mahasiswa, serta pandangan tambahan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Namun tidak semua bisa dimasukkan. Ini realitas parlemen yang mengharuskan kompromi,” tambahnya.

DPR sebelumnya menargetkan RUU KUHAP selesai pada akhir tahun agar dapat diterapkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada awal 2026. Wakil Ketua DPR nonaktif, Adies Kadir, menyebut sinkronisasi regulasi sebagai alasan utama percepatan.

“Kami ingin KUHAP ini cepat selesai agar aparat dan pencari keadilan mendapat kepastian hukum,” katanya pada Juli 2025.

Revisi KUHAP akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun. Sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025, pembahasannya mencakup 14 substansi besar, mulai dari penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan koordinasi penyidik–penuntut umum, hingga perlindungan kelompok rentan.

Rancangan tersebut juga memuat penguatan hak tersangka, saksi, dan korban, perluasan mekanisme restorative justice, perbaikan aturan upaya paksa, hingga pengenalan sistem hukum baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman.

Namun proses kejar tayang ini mengundang kritik dari koalisi masyarakat sipil yang menilai draf sebesar dan sedalam itu tidak layak disahkan tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur hukum.

“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).

Koalisi menilai percepatan pembahasan justru menimbulkan risiko kebingungan dalam implementasi dan berpotensi membuka celah baru dalam penegakan hukum. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww