Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  Voli

Polemik Ijazah Hakim MK, MKMK Heran Pelapor Langsung ke Polisi: “Kenapa Lewati DPR?”

Polemik Ijazah Hakim MK, MKMK Heran Pelapor Langsung ke Polisi: “Kenapa Lewati DPR?”
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK I Dewa Gede Palguna
Minggu, 16 November 2025 21:00 WIB

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempertanyakan langkah pelapor yang membawa dugaan penggunaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani langsung ke Bareskrim Polri. Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menilai langkah tersebut janggal karena Arsul diusulkan oleh DPR, lembaga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum seseorang diangkat sebagai hakim konstitusi.

“Kami merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim. Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Jika ada dugaan ijazah palsu, berarti secara tidak langsung para pelapor meragukan hasil fit and proper test DPR. Begitu bukan?” ujar Palguna, Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara jelas memberikan kewenangan kepada lembaga pengusul—DPR, Presiden, atau MA—untuk menyeleksi hakim MK secara objektif dan akuntabel. Karena itu, menurutnya, logis apabila pertanyaan mengenai keabsahan ijazah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada DPR.

“Pasal 20 UU MK menyatakan hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mekanismenya diserahkan kepada masing-masing lembaga yang memiliki kewenangan mencalonkan,” ucapnya.

Palguna juga mengungkapkan MKMK sebenarnya telah mendalami isu mengenai Arsul sejak sebulan terakhir. Namun ia menegaskan proses tersebut tidak dapat dibuka ke publik untuk menghindari penghakiman terhadap hakim yang bersangkutan.

“Tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi,” ujarnya.

“Perihal sejauh apa kami bekerja, belum dapat disebutkan karena harus dilakukan tertutup.”

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim atas dugaan penggunaan ijazah program doktor yang dinilai tidak memenuhi syarat.

“Kami melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS yang diduga menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi, Betran Sulani, Jumat (14/11/2025).

Arsul Sani memilih tidak menanggapi lebih jauh. Ia menyebut persoalan tersebut telah ditangani lembaga berwenang.

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini ditangani MKMK,” ujarnya singkat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww