UMKM Tertekan Barang Bekas Impor, DPR Minta Regulasi Thrifting Diperketat
![]() |
| Suasana toko thrifting di Pasar Senen, Jakarta. (Ist) |
Senin, 17 November 2025 12:31 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menekan pemerintah agar segera memperketat regulasi thrifting, terutama peredaran barang bekas impor ilegal yang dinilainya semakin menggerus daya saing UMKM. Dorongan ini mengemuka setelah Komisi VII menemukan langsung dampak serbuan produk impor terhadap industri alas kaki nasional dalam kunjungan kerja ke PT Panarub Industry, Tangerang.
Novita menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara praktik thrifting legal dan ilegal, terutama yang melibatkan barang bekas dari luar negeri.
"Thrifting yang tidak legal ini yang tentunya harus dibatasi," ujar Novita dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).
Ia menilai regulasi yang disusun harus memastikan tren thrifting yang digandrungi anak muda tidak dipenuhi barang bekas impor, tetapi diarahkan untuk mengangkat produk dalam negeri. Menurutnya, thrifting yang legal justru bisa menjadi gerakan untuk mempromosikan bangga buatan Indonesia.
Lebih jauh, Novita mendorong pemerintah menghadirkan kajian dan kebijakan komprehensif agar perlindungan terhadap industri besar sejalan dengan pemberdayaan UMKM yang memanfaatkan peluang dari tren ini.
"Poin kita adalah melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri kita. Jangan sampai thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda kita adalah barang dari luar," pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Sumber | : | voiceindonesia.co |
| Kategori | : | Ekonomi |













