Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pembahasan RUU KUHAP Dinilai Gelap, Koalisi Sipil Minta Presiden Tarik Draft dari DPR

Pembahasan RUU KUHAP Dinilai Gelap, Koalisi Sipil Minta Presiden Tarik Draft dari DPR
Koalisi Masyarakat Sipil konferensi pers soal tolak RUU KUHAP, Minggu (16/11/2025).
Senin, 17 November 2025 11:00 WIB

JAKARTA – Ketegangan menjelang Rapat Paripurna DPR kian terasa setelah Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terbuka terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menilai proses legislasi berlangsung terlalu cepat dan jauh dari keterlibatan publik.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali draft tersebut sebelum memasuki pengambilan keputusan tingkat II di DPR.
“Kami mendesak kepada presiden menarik draft RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II sidang paripurna DPR RI,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Arif menilai percepatan pembahasan RUU KUHAP tidak menunjukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan hukum nasional. Ia menyebut pembahasan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna.
Menurutnya, RUU KUHAP wajib memastikan perlindungan hak asasi manusia.
“Bukan justru disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan, untuk melindungi institusi, kepentingan institusi, atau aparat penegak hukum, atau yang lainnya,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut DPR membuka dokumen RUU KUHAP agar publik dapat menilai secara langsung perubahan yang akan menyentuh struktur peradilan pidana di Indonesia. Mereka menilai keterbukaan informasi merupakan langkah minimum sebelum masuk ke tahap persetujuan.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati RUU KUHAP untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II. Persetujuan itu diambil melalui rapat bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
“Kami meminta persetujuan… apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II… Setuju?” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Kamis (13/11/2025).
“Setuju,” jawab peserta rapat.

Rapat Paripurna DPR yang akan menentukan nasib RUU KUHAP dijadwalkan berlangsung pekan depan, sementara penolakan dari kelompok masyarakat sipil terus menguat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tvonenews.com
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww