Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani, DPR Ingatkan Risiko Politisasi Bila Ikut Bersuara

Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani, DPR Ingatkan Risiko Politisasi Bila Ikut Bersuara
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra.
Senin, 17 November 2025 10:41 WIB

JAKARTA – Polemik dugaan ijazah doktor palsu yang menyeret hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, menarik perhatian parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai Arsul seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi.

Tandra mengatakan transparansi merupakan kewajiban moral bagi pejabat publik, terutama seorang hakim konstitusi yang memegang mandat terkait kepastian hukum.

"Jadi beliau harus jelaskan beliau punya tanggung jawab moral, tanggung jawab etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang kok, misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada," ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri. Tandra memahami langkah pelapor membawa perkara tersebut ke ranah kepolisian, sebab DPR harus menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari potensi politisasi.

"Gini loh, bagaimana kita DPR bisa membuka, kita kan ndak boleh dong, praduga bersalah itu nggak boleh kita, ya kan," jelasnya.

"Akhirnya kepolisian dong ya kan, pelapornya ada dugaan begitu, beliau dateng klarifikasi, ya toh. Kalau lembaga DPR nanti takut dipolitisir lagi ya kan," sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mempertanyakan langkah pelapor yang langsung menuju Bareskrim. Ia menilai DPR sebagai lembaga pengusul Arsul seharusnya menjadi pihak pertama yang dimintai klarifikasi.

"Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?" kata Palguna.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww