Habiburokhman Bantah Empat Hoaks RUU KUHAP: Semua Aksi Polisi Tetap Wajib Izin Hakim
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Ist) |
Selasa, 18 November 2025 12:14 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan empat isu yang beredar luas terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) adalah berita bohong. Ia meminta publik waspada karena narasi tersebut sengaja diproduksi masif di media sosial untuk menimbulkan keresahan.
Habiburokhman menjelaskan, hoaks pertama menyebut polisi dapat menyadap, merekam, dan masuk ke perangkat digital masyarakat secara diam-diam tanpa batasan.
"Ini tidak benar. Pasal 135 ayat 2 KUHAP baru tidak mengatur penyadapan. Penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri," ujarnya Dalam rapat paripurna Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menekankan seluruh fraksi di Komisi III sepakat penyadapan hanya boleh dilakukan dengan prosedur ketat dan izin ketua pengadilan.
Hoaks kedua adalah klaim bahwa polisi bisa sepihak membekukan tabungan dan seluruh rekening digital masyarakat. Habiburokhman menegaskan pasal dalam RUU KUHAP justru memperketat mekanisme tersebut.
"Menurut Pasal 139 ayat 2 KUHAP baru, pemblokiran tabungan, rekening online, hingga data digital seperti drive harus mendapat persetujuan hakim ketua pengadilan," jelasnya.
Isu hoaks ketiga menuding polisi dapat mengambil atau menyita telepon genggam, laptop, serta data elektronik tanpa proses hukum. Ia membantah tegas tuduhan tersebut.
"Pasal 44 KUHAP baru mewajibkan semua bentuk penyitaan dilakukan dengan izin ketua pengadilan. Tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang," kata Habiburokhman.
Hoaks terakhir mengklaim polisi bisa menangkap, menggeledah, melarang seseorang bepergian, hingga melakukan penahanan tanpa adanya tindak pidana yang jelas. Menurutnya, ini adalah tuduhan yang sangat menyesatkan.
"Pasal 93 dan 99 KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan wajib dilakukan secara sangat hati-hati dan harus berdasarkan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU KUHAP justru memperkuat perlindungan hak warga negara dengan mengharuskan seluruh tindakan aparat berada di bawah pengawasan pengadilan. Ia memastikan DPR akan terus menjaga agar aturan yang disahkan nantinya tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Nasional |













