Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
4 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
4 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Beladiri

Rumah dan Kantor Pegawai Pajak Digeledah, Kejagung Telusuri Penurunan Tagihan hingga Rp30 Miliar

Rumah dan Kantor Pegawai Pajak Digeledah, Kejagung Telusuri Penurunan Tagihan hingga Rp30 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat ditemui di Kantor
Selasa, 18 November 2025 09:05 WIB

JAKARTA – Penyelidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Penggeledahan dilakukan dalam dua hingga tiga hari terakhir sebagai bagian dari upaya menelusuri praktik pengaturan nilai pajak pada periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah itu. “Benar ada penggeledahan,” ujarnya, Senin (17/11/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penurunan nilai pajak yang ditawarkan oknum aparat kepada wajib pajak dengan imbalan tertentu.

“Diduga ada penurunan kewajiban pajak jauh di bawah ketentuan. Ada kesepakatan dan ada pemberian,” urainya.

Penyidik menemukan pola yang dianggap tidak wajar. Tagihan sekitar Rp30 miliar diduga dipangkas menjadi hanya Rp5–10 miliar. Selisih besar itulah yang menjadi ruang terjadinya transaksi antara oknum dan wajib pajak. “Biasanya begitu, terjadi bargaining,” jelasnya.

Aturan perpajakan sebenarnya memperbolehkan pengurangan nilai pajak apabila didukung dokumen yang sah. Namun temuan awal menunjukkan proses tersebut dilakukan tanpa dasar pemeriksaan objektif, melainkan melalui kesepakatan tersembunyi.

Informasi dari lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menggeledah rumah sejumlah pejabat pajak di berbagai lokasi untuk mencari bukti tambahan. Sebagian temuan awal disebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam program tax amnesty 2015–2020.

Anang memastikan beberapa saksi telah diperiksa dengan dua metode: mendatangi saksi langsung atau menghadirkan mereka ke kantor kejaksaan. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” katanya.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang adanya penggeledahan lanjutan. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan memadai. Hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, belum memberikan respons terkait permintaan konfirmasi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww