Rumah dan Kantor Pegawai Pajak Digeledah, Kejagung Telusuri Penurunan Tagihan hingga Rp30 Miliar
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat ditemui di Kantor |
JAKARTA – Penyelidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Penggeledahan dilakukan dalam dua hingga tiga hari terakhir sebagai bagian dari upaya menelusuri praktik pengaturan nilai pajak pada periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah itu. “Benar ada penggeledahan,” ujarnya, Senin (17/11/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penurunan nilai pajak yang ditawarkan oknum aparat kepada wajib pajak dengan imbalan tertentu.
“Diduga ada penurunan kewajiban pajak jauh di bawah ketentuan. Ada kesepakatan dan ada pemberian,” urainya.
Penyidik menemukan pola yang dianggap tidak wajar. Tagihan sekitar Rp30 miliar diduga dipangkas menjadi hanya Rp5–10 miliar. Selisih besar itulah yang menjadi ruang terjadinya transaksi antara oknum dan wajib pajak. “Biasanya begitu, terjadi bargaining,” jelasnya.
Aturan perpajakan sebenarnya memperbolehkan pengurangan nilai pajak apabila didukung dokumen yang sah. Namun temuan awal menunjukkan proses tersebut dilakukan tanpa dasar pemeriksaan objektif, melainkan melalui kesepakatan tersembunyi.
Informasi dari lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menggeledah rumah sejumlah pejabat pajak di berbagai lokasi untuk mencari bukti tambahan. Sebagian temuan awal disebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam program tax amnesty 2015–2020.
Anang memastikan beberapa saksi telah diperiksa dengan dua metode: mendatangi saksi langsung atau menghadirkan mereka ke kantor kejaksaan. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang adanya penggeledahan lanjutan. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan memadai. Hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, belum memberikan respons terkait permintaan konfirmasi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













