Rekan Indonesia Sebut Pernyataan JKN Hanya untuk Orang Miskin Diskriminatif
![]() |
| Kartu BPJS Kesehatan dan Aplikasi Mobile JKN. (Ist) |
Selasa, 18 November 2025 08:24 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai pernyataan Menteri Kesehatan yang menyebut agar BPJS Kesehatan fokus mengurus orang miskin saja sebagai pernyataan yang keliru, diskriminatif, dan bertentangan dengan prinsip dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hak seluruh warga negara.
Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengatakan, sistem JKN yang dibangun melalui konstitusi, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Perpres 82/2018 jelas menegaskan bahwa jaminan kesehatan bersifat universal, tanpa pembatasan kelas sosial.
"Konstitusi tidak membedakan rakyat berdasarkan miskin atau mampu. JKN dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Mengatakan JKN hanya untuk orang miskin itu tidak tepat dan menyesatkan arah kebijakan publik," tegas Agung, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).
Rekan Indonesia juga menyoroti pernyataan pejabat Kementerian Kesehatan yang mengkritik keberadaan peserta mampu dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Agung menjelaskan, tugas pemutakhiran data PBI bukan berada di BPJS Kesehatan, tetapi di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial, sebagaimana mandat PP 76/2015.
"Kalau data PBI tidak akurat, itu pekerjaan Kemensos. Jangan salahkan skema JKN-nya. Perbaiki data cleansing yang tak kunjung tuntas," jelasnya.
Rekan Indonesia, lanjut Agung, mengingatkan bahwa penyakit katastropik, seperti stroke, jantung, gagal ginjal, dan kanker, mampu membuat siapa pun jatuh miskin dalam waktu singkat. Bahkan dalam beberapa kasus, pejabat dan orang mampu pun akhirnya bergantung pada JKN.
"Tidak ada orang yang benar-benar mampu ketika menghadapi biaya kesehatan ratusan juta. Justru JKN menyelamatkan seluruh kelas sosial dari risiko kemiskinan akibat sakit," bebernya.
Jika pemerintah memang ingin memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, Rekan Indonesia meminta pemerintah menjalankan amanat Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39/1999 tentang HAM, yaitu memberikan perlakuan lebih bagi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, pasien miskin, hingga bayi baru lahir.
Agung menilai, kewajiban afirmatif tersebut belum dijalankan dalam sistem JKN, misalnya layanan ambulans jemput-antar dari rumah, home care bagi lansia dan disabilitas, pengantaran obat ke rumah, serta pendampingan layanan kesehatan bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.
Alih-alih mempersempit JKN hanya untuk rakyat miskin, pemerintah seharusnya menjalankan mandat HAM yang jelas sudah ada.
Ia menambahkan, mengarahkan JKN untuk hanya melayani kelompok miskin adalah langkah mundur. JKN adalah sistem asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan program bantuan sosial.
Rekan Indonesia mendesak pemerintah untuk kembali pada prinsip universalitas JKN dan fokus memperbaiki akurasi data PBI, tata kelola layanan, serta pemenuhan hak kelompok rentan.
"Semakin banyak warga, termasuk yang mampu, ikut JKN, semakin kuat sistemnya. Itu prinsip dasar asuransi sosial," pungkas Agung. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Automotif |













