Mengapa PT Taspen Terima Rp883 Miliar dari KPK? Ini Penjelasan Lengkapnya
![]() |
| KPK menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dana rampasan senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen terkait perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Pengembalian dana itu dilakukan karena Taspen menjadi pihak yang mengalami kerugian langsung dalam skema investasi reksa dana I-Next G2.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengembalian aset rampasan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan. “Hari ini KPK menyerahkan hasil penjualan kembali aset yang telah dirampas kepada PT Taspen,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Asep menjelaskan barang bukti berupa hampir satu miliar unit penyertaan Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) telah diputuskan hakim untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian Taspen. Proses penjualan kembali unit penyertaan berlangsung sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025 untuk mendapatkan nilai aktiva yang kemudian diserahkan ke Taspen.
Menurutnya, kerugian negara yang dimaksud dalam putusan melekat langsung pada PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun dan Tabungan Hari Tua peserta. “Perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan bersama Antonius Kosasih menimbulkan kerugian pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun,” jelasnya.
Dana rampasan tersebut disetorkan ke rekening giro Tabungan Hari Tua Taspen di BRI Veteran Jakarta. Selain itu, enam unit efek terkait investasi I-Next G2 telah dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Ekiawan dan mewajibkannya membayar uang pengganti dalam bentuk valuta asing. Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti dalam berbagai mata uang.
Keputusan pengadilan menegaskan bahwa aset hasil kejahatan yang menyebabkan kerugian Taspen wajib dipulihkan kepada lembaga tersebut, sehingga KPK menyerahkan kembali dana rampasan sebagai bagian dari kewajiban eksekusi putusan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













