Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
19 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
20 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
20 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
19 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Nasional
20 jam yang lalu
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Home  /  Berita  /  Voli

Pemerintah Ogah Halalkan Thrifting, Purbaya: “Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Ilegal”

Pemerintah Ogah Halalkan Thrifting, Purbaya: “Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Ilegal”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Kamis, 20 November 2025 20:42 WIB

JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan sikap keras terhadap praktik thrifting, terutama impor pakaian bekas yang masuk secara ilegal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak akan dilegalkan meskipun para pelakunya menawarkan diri untuk membayar pajak.

Purbaya menegaskan persoalan ini bukan soal penerimaan negara, melainkan status barang yang memang dilarang masuk ke Indonesia. “Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Barang bekas kan dilarang?” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Ia menilai pelanggaran hukum tidak dapat berubah hanya karena pelakunya bersedia taat pajak. “Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau tidak. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan tidak,” tegasnya.

Purbaya sebelumnya mengungkap telah mengantongi daftar importir yang kerap memasukkan pakaian bekas ilegal, khususnya dari Tiongkok. Pemerintah memperketat pengawasan di lapangan agar pergerakan barang impor yang tidak sesuai aturan dapat langsung terdeteksi. “Nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasa mengimpor itu,” katanya.

Ia meminta pelaku thrifting menghentikan impor pakaian bekas ilegal dan mengalihkan belanja mereka ke produk dalam negeri. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memulihkan industri tekstil nasional yang selama ini kalah bersaing akibat banjir barang murah impor. “Ke depan kita akan tindak. Sekarang pun kita periksa terus. Kalau tertangkap, tidak bisa seperti dulu lagi,” ujarnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, Ekonomi, KONI, DKI Jakarta
wwwwww