Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Pilih Tak Ikut Campur dan Serahkan ke Penegak Hukum
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan turut campur dalam proses hukum terkait pencekalan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan periode 2016–2020.
Purbaya mengaku belum menerima informasi resmi dari Jaksa Agung mengenai pencekalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus dibiarkan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Menurutnya, dugaan penyimpangan kemungkinan berasal dari penilaian yang tidak akurat dalam program tax amnesty beberapa tahun lalu.
“Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan,” ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa pemanggilan beberapa pegawai hanya sebatas pemberian kesaksian.
“Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan,” tuturnya.
Dalam nada berseloroh, Purbaya juga menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut bukan bagian dari agenda “bersih-bersih” kementeriannya.
“Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang,” katanya.
Kejaksaan Agung mengajukan pencekalan terhadap Ken Dwijugiasteadi yang menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2015–2017. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan pada rentang 2016–2020.
Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman mengonfirmasi adanya pengajuan pencekalan tersebut.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujarnya.
Empat Nama Lain Ikut Dicekal
Selain Ken, Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap empat nama lainnya yang diduga terkait perkara yang sama. Mereka adalah:
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang
- Heru Budijanto Prabowo, Konsultan Pajak
- Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak
- Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
Seluruhnya tercantum dalam dokumen Ditjen Imigrasi dengan alasan pencekalan: “korupsi”.
Pengusutan kasus ini menambah panjang daftar perkara perpajakan yang kembali mencuat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













