Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
16 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
10 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
11 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
16 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
6
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
10 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
Home  /  Berita  /  PON

KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dipanggil, Meski Hakim Minta Dihadirkan

KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dipanggil, Meski Hakim Minta Dihadirkan
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).(kompas.com/haryanti puspa sari)
Jum'at, 21 November 2025 20:30 WIB

JAKARTA – Polemik pemanggilan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Bobby Nasution, kembali mencuat setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta Jaksa KPK menghadirkannya dalam sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumut. Namun KPK menegaskan, hingga kini tidak ada dasar hukum untuk memanggil Bobby sebagai saksi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jaksa telah mengonfirmasi kembali perintah tersebut kepada hakim, namun tak mendapat jawaban tegas. “Ditanya lagi sama JPU, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Jawabannya tidak ada,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Asep menambahkan, selama proses penyidikan, tidak satu pun tersangka memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan Bobby Nasution. Termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang disebut banyak pihak sebagai sahabat dekat Bobby. “Penyidik sudah memeriksa TOP, tapi tidak ada informasi yang mengarah ke saudara BN,” jelasnya.

Tersangka lainnya, M Akhirun Piliang (KIR), yang disebut menjadi pemberi uang dalam kasus tersebut, juga tidak pernah mengaku menyerahkan dana kepada Bobby. “Tidak ada informasi ia bertemu atau menyerahkan uang kepada BN,” kata Asep.

Perintah hakim menghadirkan Bobby sebelumnya memicu reaksi beragam, termasuk laporan ke Dewan Pengawas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), yang menuding adanya dugaan penghambatan proses hukum. Koordinator KAMI, Yusril, menilai seharusnya KPK segera memenuhi perintah majelis hakim. “Jangan sampai ada intervensi yang mengamankan Bobby Nasution,” katanya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut telah menjerat lima orang tersangka dari unsur Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta. Penanganan perkara ini bermula dari dua operasi tangkap tangan yang mengungkap dugaan pengaturan proyek senilai Rp231,8 miliar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:PON, Voli, Metropolitan, Beladiri
wwwwww