Majelis Hakim Pecah Pendapat, Kasus ASDP Soroti Batas Tipis antara Keputusan Bisnis dan Korupsi
![]() |
JAKARTA – Sidang putusan kasus Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali memantik perdebatan soal batasan keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi. Meski tak menerima keuntungan pribadi, mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi tetap dinyatakan bersalah oleh mayoritas majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dua direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dipidana 4 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan.
Mayoritas hakim menilai ketiga terdakwa telah memberikan keuntungan signifikan kepada PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya, Adjie, melalui rangkaian keputusan bisnis yang dianggap menyimpang. Karena itu, unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dianggap terpenuhi.
Di tengah putusan mayoritas, suara berbeda muncul dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Dalam pendapat yang ia bacakan, Sunoto menyampaikan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Ia menilai seluruh rangkaian keputusan yang diambil jajaran direksi ASDP merupakan bagian dari kebijakan korporasi yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan dissenting opinion, Kamis (20/11).
Sunoto menegaskan bahwa dakwaan kerugian negara tidak terbukti secara meyakinkan. Selain itu, ia menyatakan tidak menemukan niat jahat (mens rea) dari para terdakwa dalam menjalankan keputusan akuisisi PT JN.
“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan perusahaan,” paparnya.
Perbedaan tajam dalam pandangan hakim membuat putusan ini menarik perhatian luas. Di satu sisi, mayoritas hakim menilai ada pelanggaran kewenangan yang menghasilkan keuntungan besar bagi pihak tertentu. Di sisi lain, dissenting opinion membuka ruang diskusi tentang risiko kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi, terutama di lingkungan BUMN.
Kasus ini menunjukkan tarik-menarik paradigma antara pentingnya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan perlindungan terhadap ruang gerak pengambilan keputusan bisnis yang sah.
Dengan adanya dua pandangan yang berbeda di tubuh majelis, langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa dipastikan akan menjadi sorotan. Perdebatan mengenai batas tipis antara pelanggaran kewenangan dan kebijakan bisnis kemungkinan akan terus berlanjut pada tahap banding. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













