Pedagang Thrifting Kian Terdesak, Minta Pemerintah Cari Jalan Tengah
![]() |
| Deka, Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen. (foto: rmol/sarah alifia suryadi) |
JAKARTA – Penolakan tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terhadap legalisasi thrifting kembali memicu keluhan dari para pedagang yang menggantungkan hidup pada penjualan pakaian bekas. Purbaya menegaskan bahwa thrifting tak bisa dilegalkan karena masuknya barang bekas impor merupakan tindakan ilegal, terlepas dari tawaran pedagang untuk membayar pajak.
“Barang masuk ilegal saya berhentikan. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Namun di lapangan, pedagang mengaku semakin tertekan. Deka, pedagang thrifting di Pasar Senen yang sudah berjualan sejak awal 2000-an, mengatakan omzetnya terus merosot setelah aturan diperketat pemerintah. “Agak berkurang,” tuturnya, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah terasa berat karena hanya melarang tanpa menawarkan jalan keluar. “Kalau bisa dilegalkan, lebih baik kami bayar pajak,” ujarnya. Ia menyebut banyak pedagang kini berada di ambang tutup usaha karena tak memiliki alternatif lain.
Deka menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, sehingga permintaan pakaian bekas tetap tinggi. “Untuk beli baju harga Rp10.000–Rp20.000 saja masih susah,” katanya.
Ia menilai imbauan pemerintah agar pedagang beralih ke produk domestik tidak realistis. Harga modal pakaian baru dinilai terlalu tinggi bagi pedagang kecil. “Barang domestik saja modalnya sudah puluhan ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan beralih ke produk lokal hanya masuk akal jika pemerintah mampu menyediakan harga yang mendekati pasar thrifting. “Kecuali pemerintah bisa sediain pakaian seharga Rp10.000–Rp20.000, mungkin bisa,” ujarnya. ***













