Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
24 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
18 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
18 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
18 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
17 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Beladiri

Setelah Penggeledahan dan Sita Aset, Mengapa KPK Belum Periksa Ridwan Kamil?

Setelah Penggeledahan dan Sita Aset, Mengapa KPK Belum Periksa Ridwan Kamil?
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Jum'at, 21 November 2025 19:20 WIB

JAKARTA – Ketidakpastian pemanggilan Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB kembali menjadi perhatian publik. Meski KPK sudah menyita barang-barang pribadi mantan Gubernur Jawa Barat itu sejak penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025, pemeriksaan terhadap sosok yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut tak kunjung dilakukan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu hanya menyampaikan pernyataan singkat terkait rencana pemanggilan itu.
“Dalam waktu dekat,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Asep meminta masyarakat menunggu informasi lanjutan.
“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” ujarnya.

Pada 24 April 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik bakal memanggil Ridwan Kamil. Ia menggarisbawahi bahwa penentuan waktu sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, ada saksi-saksi tertentu yang perlu diprioritaskan. Hal itu membuat pemanggilan terhadap mantan komisaris Bank BJB tersebut belum diputuskan secara pasti.
“Pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” katanya.

Sehari sebelumnya, Asep Guntur juga pernah menyampaikan hal serupa.
“Insya Allah dalam waktu dekat,” ucapnya pada 23 April 2025.

Ia menyebut proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena penyidik masih mempelajari barang bukti elektronik dan kendaraan yang telah disita.
“Barang bukti elektronik itu kan harus kami ekstrak dulu, lihat dulu, dalamnya kami pelajari dulu,” tuturnya.

Asep menilai keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan karena posisinya sebagai mantan komisaris Bank BJB.
“Gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya,” paparnya.

Pada 28 Juli 2025, pernyataan serupa kembali muncul dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Secepatnya ya,” katanya.

Budi menuturkan bahwa penyidik masih merangkai keterangan dari sejumlah pihak.
“Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” sambungnya.

Namun hingga akhir November 2025, pernyataan itu belum berubah menjadi tindakan nyata.

Aset Sudah Diamankan, Pemeriksaan Masih Menunggu

Sejumlah barang milik Ridwan Kamil telah diamankan sebagai barang bukti. Motor Royal Enfield yang disita pada 10 Maret 2025 dipindahkan ke Rupbasan KPK pada 24 April 2025. Motor itu bahkan telah diperlihatkan kepada jurnalis sehari setelahnya.

KPK juga menyita mobil Mercedes Benz yang dibeli Ridwan Kamil dari keluarga Presiden ketiga RI, B.J. Habibie. Mobil tersebut kemudian dikembalikan setelah Ilham Akbar Habibie menyerahkan Rp1,3 miliar terkait pembayaran mobil yang belum dilunasi.

Kerugian Negara Rp222 Miliar, Lima Tersangka Sudah Ditahan

Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka: Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Meski demikian, keterangan dari Ridwan Kamil—salah satu figur yang disebut memiliki posisi strategis pada periode BJB melakukan proyek pengadaan iklan—tetap belum didapatkan penyidik.

Kini publik kembali mempertanyakan: sampai kapan pernyataan “dalam waktu dekat” akan digantung tanpa kepastian?. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww